Sidang Lanjutan PT BCL Hadirkan 2 Saksi

UDEK/BERITA SAMPIT - Saat Gelar agenda sidang perdata PT. BCL hadirkan 2 saksi ASN depan ketua Majelis sidang Deni Indrayana, SH., MH.

TAMIYANG LAYANG – Pengadilan Negeri Tamiang, Kabupaten Barito Timur menggelar sidang lanjutan antara PT Bhadra Cemerlang atau BCL selaku penggugat dengan PT Aljabri Buana Citra atau ABC sebagai tergugat.

PT BCL atau Badra Cemerlang Lestari sebagai penggugat kali menghadirkan 2 orang saksi dari ASN dan diterima Ketua Majelis Hukum Deni Indrayana, di ruang sidang terbuka. Selasa, 16 Februari 2021.

Saksi pertama dihadirkan merupakan ASN dari Badan Pertanahan Negara Robitha staf bagian pengendalian dan penanganan sengketa. Disini dirinya menjelaskan PT BCL memperoleh HGU atau Hak Guna Usaha perkebunan peralihan dari PT Hasfarm sejak tahun 2004 – 2005 ini diketahui dari Aplikasi KKP (Komputerisasi Kegiatan Pertanahan) ini berlaku selama 35 tahun dan luasnya 6.167 Meterpersegi.

Selanjutnya saksi kedua ASN Dinas Pertanian dan Perkebunan Bartim Leo Talamana staf kasie Pengawasan Pertanian dan Perkebunan mengungkapkan dihadapan ketua Majelis hukum menyampaikan, dari data kebun dinas pertanian IUP perkebunan berdasarkan dari data menteri Perkebunan no 187 thn 2006 oleh Bupati, pelepasan kawasan hutan di Kementerian kehutanan tgl 14/10/1999 dan kami juga menerima hasil laporan kegiatan perkebunan secara berkala.

BACA JUGA:   Aksi Hipnotis Menimpa Seorang Emak-Emak di Sampit

Atas hasil tanggapan kedua saksi tersebut pihak tergugat PT ABC atau Aljabari Buana citra bergerak bidang tambang batubara melalui kuasa hukum Junaidi merasa keberatan dari penjelasan para saksi. Pasalnya dikarena dari kedua saksi tersebut tidak dapat menunjukan bukti tumpang tindih ataupun bukti legalitas PT. ABC berada dalam lokasi PT. BCL.

“Penggugat PT BCL tidak mendapatkan fakta jelas atas tuntutan dari pernyataan kedua saksi tersebut terhadap tergugat PT ABC”, ucapnya pada media beritasampit usai sidang.

BACA JUGA:   Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit Dikeluhkan Warga Sering Digunakan Pesta Miras dan Mesum Pasangan Sejoli

Diwaktu yang sama usai sidang Kuasa Hukum bidang Legal PT. BCL Naswar Samsu, mengatakan data yang telah dipaparkan para saksi bisa dipertanggungjawabkan.

“ada dua pokok proses dalam sidang perdata ini pertama kekuatan legalitas hak milik secara hukum dan perbuatan yang melanggar hukum, tadi saksi yang kita hadirkan merupakan saksi yang memperkuat hak legalitas PT BCL secara hukum,” paparnya.

Ketua Majelis Sidang yang juga sebagai ketua Pengadilan Negeri Bartim Deni Indrayana, menutup agenda rapat sidang perdata dan menyampaikan agenda lanjutan persiapan 2 orang saksi dari pihak tergugat PT. BCL yang akan digelar pada minggu selanjutnya.

(Udek/Beritasampit.co.id)