Sidang MK Usai, Halikinnor Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Kotim

IST/BERITA SAMPIT - Halikinnor didampingi kuasa hukumnya, saat menghadiri menyaksikan putusan MK secara virtual, Selasa 16 Februari 2021.

SAMPIT – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, memutuskan tidak dapat menerima permohonan dari pemohon pasangan Muhammad Rudini Darwan Ali – Samsudin dan tidak bisa dilanjutkan. Maka dinyatakan bahwa sidang Pilkada Kotim telah usai.

Dalam kesempatan itu Bupati terpilih Halikinnor, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak, khususnya masyarakat Kotim yang sabar menanti hasil putusan MK tersebut.

“Saya H Halikinnor mengucapkan syukur alhamdulillah, bahwa proses sidang pilkada Kotim telah mencapai titik final, dengan dikeluarkannya keputusan MK yang memenangkan pasangan Harati. Kepada masyarakat Kotim, saya bersama ibu Irawati mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dukungan semua pihak,” ungkap Halikin, Selasa, 16 Februari 2021.

BACA JUGA:   Mendapat Keluhan Warga, Taman Kota Sampit Akan Dirancang Ulang dengan Jasa Konsultan

Hasil putusan ini bukan akhir dari Pilkada Kotim, tapi menurut Halikin merupakan awal bagaimana semua elemen masyarakat bersama-sama, bergotong royong dan bersinergi membangun Kotim lebih baik lagi kedepannya.

“Kami tidak menutup mata dengan kritik dan masukan saran oleh seluruh elemen masyarakat, karena apalah artinya Bupati dan Wakil Bupati tanpa dukungan masyarakatnya,” katanya.

Bagaimana pun menurut mantan Sekda Kotim ini, memajukan daerah menjadi tugas bersama, dengan keinginan dan tekat yang kuat tetap menjadikan Kotim sebagai pintu gerbang perekonomian serta salah satu Kabupaten barometer terbaik di Kalimantan Tengah.

“ini tugas berat kita bersama-sama, Pilkada telah selesai, mari kita bersatu bersama bergotong royong untuk kemajuan Kotim yang kita cintai,” tandasnya.

BACA JUGA:   Lahan yang Belum Diganti Rugi PT BSP Diukur Kembali Bersama Kelompok Tani di Cempaga

Seperti diketahui dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, majelis hakim tidak menerima gugatan yang diajukan pasangan Muhammad Rudini Darwan Ali – Samsudin. Dalam perkara ini, KPU Kotawaringin Timur sebagai termohon dan pasangan Halikinnor-Irawati sebagai pihak terkait.

Dalam amar putusan MK yang menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum. Selain itu, menyatkaan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sementara itu dalam pokok permohonan ditegaskan bahwa menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

(Cha/beritasampit.co.id)