Sugianto-Edy Ajak Masyarakat Bangun Kalteng Lebih Berkah

IST/BERITA SAMPIT - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dan Edy Pratowo.

PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan hasil Pilkada 2020 Pilkada Kalteng. Dalam amar putusan MK menyatakan tidak menerima atau menolak laporan sengketa, yang dibacakan oleh Majelis Hakim MK, di Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.

Menyikapi hal itu, Calon Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran-H. Edy Pratowo, yang memantau secara online virtual, menyambut apresiasi hal itu dan mengajak semua element masyarakat untuk bersama sama membangun Kalteng kedepan lebih baik lagi.

“Kami bersama sama menyaksikan secara virtual dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Mari kita bersama sama membangun Kalteng lebih baik lagi,” kata Sugianto Sabran, usai memantau sidang.

BACA JUGA:   Maling Gondol Kotak Amal Masjid di Palangka Raya

Selanjutnya Edy Pratowo menyusul Sugianto Sabran, dan bersalaman kemudian bersama salah satu kuasa hukum Rahmadi G Lentam, melaksanakan Salat Magrib berjamaah.

“Kami bersama pa Haji Sugianto Sabran, mendengarkan keputusan MK. Kami berterimakasih kepada masyarakat atas doa dan harapanya serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama membangun Kalteng kedepanya lebih baik lagi,” ucap Edy.

Bupati Pulang Pisau itu juga menyebut hasil keputusan MK adalah untuk semua masyarakat Kalteng dalam bersama membangun daerah Kalteng kedepanya lebih baik lagi.

“Mari kita bergandengan tangan, bersatu padu membangun Kalteng yang lebih baik lagi. Mari kita melupakan perbedaan dan kita sama sama membangun Kalteng lebih berkah lagi,” sebut Edy.

BACA JUGA:   Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga, Yuas Elko: Upaya Stabilisasi Harga Pangan Jelang Hari Besar

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah akan segera akan segera menetapkan pasangan calon gubernur  dan wakil gubernur terpilih paling lama 5 hari setelah putusan ketetapan MK diterima oleh KPU.

“Hali ini sebagaimana dimaksud  dalam peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga peraturan  KPU  Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan,  program dan jadwal  penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,  bupati dan wakil Bupati dan atau wali kota dan wakil walikota  tahun 2020,” kata Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrahim.

(Rilis/Hardi/beritasampit.co.id)