Bupati dan DPRD Kobar Ucapkan Selamat Kepada Sugianto Sabran -Edy Pratowo

IST/BERITA SAMPIT – Bupati Kobar Hj.Nurhidayah dan Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali.

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah mengucapkan selamat kepada Gubernur Kalteng yang terpilih H Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Kalteng H Edi Prabowo.

Hal tersebut disampaikan Bupati didampingi Ketua DPRD Kobar usai acara Sidang Paripurna ke V Masa Sidang I Tahun Sidang 2021 dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat terhadap 2 buah Raperda yang disayahkan Fraksi-Fraksi DPRD , Rabu,17 Febrari 2021.

Menurut Bupati, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) siapa pun yang menjadi pemimpin di Kalimantan Tengah ini, mari kita semua elemen masyarakat bisa menerima dan bisa bekerjasama,mendukung semua program pembangunannya.

“Kalau kita bicara tetang pemerintahan, tentunya kita semua menginginkan kekondusifan daerah itu nomor satu. Untuk itu mari kita pertahankan ketertiban dan keamanan di Kabupaten Kobar khususnya dan umumnya di seluruh provinsi Kalteng, agar tetap kondusif ,” ujar Bupati.

BACA JUGA:   Bawaslu Kalteng Lakukan Pendampingan Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu di Kapuas 

Hal serupa juga diungkapan Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali, ia mengajak semua pihak untuk bisa bijak menerima keputusan MK dan bergotong royong membangun Kalteng.

“Seperti telah disampaikan Ibu Bupati, siapapun pemimpin Kalimantan Tengah mari kita dukung berbagai program kerjanya, sehingga kedepannya pembangunan di Provinsi Kalteng semakin berkembang dengan baik,” ujar Rusdi Gozali.

Sebelumnya dalam putusan MK mengatakan tuntutan pemohon yakni Ben Brahim- Ujang Iskandar tidak memenuhi syarat.

Sesuai dengan PMK  Nomot 8 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMK  Nomor 7 Tahun 2020 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tangga 15 sd 16 Februar 2021 adalah sidang MK dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Gelar Peringatan Nuzulul Quran 1445 Hijriah

“KPU Provinsi Kalimantan Tengah  akan segera menetapkan pasangan calon gubernur  dan wakil gubernur terpilih  paling lama 5 hari setelah putusan ketetapan MK diterima oleh KPU  sebagaimana dimaksud  dalam peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga peraturan  KPU  Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan,  program dan jadwal  penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,  bupati dan wakil Bupati dan atau wali kota dan wakil walikota  tahun 2020,” kata Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrahim.

(man/beritasampit.co.id).