Kedapatan Memiliki Barang Haram, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Budak sabu-sabu dan barang bukti.

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang budak sabu-sabu R (55) di Jalan Bandeng Nomor 011 RT 004/RW. 008 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada hari Rabu, 17 Februari 2021 kemaren.

Pada saat dikonfirmasi Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan hal tersebut.

Dia menjelaskan, bahwa pria paruh baya itu ditangkap karena memiliki empat paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 15,4 g.

Asep menambahkan, untuk selanjutnya terduga budak sabu-sabu dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat(2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).