Suami-Istri di Sampit Nekat Mencuri, Mengaku Uang Dipakai Buat Liburan dan Judi Online

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kedua tersangka pencuri pasangan nikah siri saat digiring petugas, Jumat 19 Februari 2021.

SAMPIT – Aksi pencurian yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri)  berinisial RS dan SD ini, akhirnya tak bisa berkelit lagi, setelah Satuan Resmob Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil menciduk keduanya di barak/kontrakan tempat tinggalnya, Rabu 17 Februari 2021.

Kasus ini terungkap setelah aksi kedua tersangka terekam camera CCTV yang ada di toko milik korban Nur Azizah, yang memperlihatan seorang wanita mengambil tas dilantai dan kemudian kabur, bersama seorang pria menggunakan sepeda motor.

“Melalui CCTV itu, mempermudah tugas anggota mengenali ciri-ciri tersangka, dan berhasil menciduk mereka,”kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, saat menggelar konferensi pers, Jumat 19 Februari 2021

Ia juga menerangkan, dari pengakuan korban yang melapor ke Polres Kotim, kejadian pencurian pada Rabu 10 Februari 2021, Sekira pukul 21.00 wib, di toko Azizah milik korban.

BACA JUGA:   Daftar Wajah Baru yang akan Duduk di DPRD Kotim

Saat itu korban sedang menutup rolling door toko dan meletakan tas dilantai, kelengahan korban ini dimanfaatkan kedua tersangka mengambil tas ketika korban sedang menutup rolling yang satu lagi.

Anak korban yang melihat kejadian itu sontak saja menangis, dengan mengatakan tas ibunya telah diambil orang.

“Yang bertindak mengambil tas adalah si wanita, sedangkan yang laki-laki yang siaga di atas motor. Saat berhasil mengambil tas, keduanya langsung kabur,”papar Jakin.

“Otak pencurian ini dari tersangka laki-laki, sedangkan si wanita bertindak sebagai yang mengambil barang,”lanjut Jakin

BACA JUGA:   Pesan Menohok Pelaku UMKM di Sampit ke PLN karena Listrik Sering Padam saat Ramadan

Sementara dari pengakuan kedua tersangka, aksi pencurian mereka lakukan sudah sering, tercatat sekitar 5 kali di sejumlah lokasi di kota Sampit.

Uang hasil curian mereka gunakan untuk poya-poya, dengan jalan-jalan berliburan serta dihabiskan dengan bermain judi online.

Kini seluruh barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di kontrakan tersangka telah dibawa ke Polres Kotim.

Akibat perbuatannya kedua pasangan ini dikenakan pasal 363 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kita terus kembangkan kasus ini, siapa tahu masih ada korban dari masyarakat yang merasa kehilangan, bisa datang ke Polres untuk melihat barang mereka,”tutupnya.

(Cha/beritasampit.co.id)