Curi Rokok di Warung Warga, Pemuda Ini Diamankan Polisi

IST/BERITA SAMPIT - FHP tersangka pencuri rokok, yang telah diamankan di tahanan Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Seorang pemuda yang mengaku mahasiswa berinisial FHP diamankan polisi lantaran ketahuan mencuri rokok di warung warga Jalan Pakunegara, Kelurahan Baru Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Awalnya, FHP warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar ini ketahuan mencuri rokok oleh seorang anak pemilik warung yang kemudian teriak dan tersangka lari namun dikejar dan tertangkap oleh warga dan diamankan di Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah, melalui Kasat Reskrim Rendra Aditia Dhani, membenarkan telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan oleh pemuda tersebut.

“Kronologis kejadiannya, pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekitar pukul 09.30 WIB telah terjadi pencurian di sebuah warung yang terletak di Jalan Pakunegara awal mula terlapor masuk ke warung korban tanpa ijin,” ungkap Rendra, Sabtu 19 Februari 2021.

BACA JUGA:   Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya Diduga Sudah Dua Hari

Setelah terlapor masuk ke dalam warung, kemudian mengambil barang berupa 3 bungkus rokok merek Esse Change, 3 bungkus rokok merek Gudang Garam Internasional, 3 bungkus rokok merek On Bold, 3 bungkus rokok merek Surya Gudang Garam isi 16, 5 bungkus rokok merek Surya Gudang Garam isi 12 batang.

“Saat terlapor sedang asyik nyuri rokok, kemudian diketahui oleh anak pelapor selanjutnya anak pelapor berteriak maling yang kemudian dikejar dan diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Atas kejadian tersebut kerugian materil yang dialami korban adalah sebesar Rp 351.000,” jelas Rendra.

BACA JUGA:   Viral Video Dua Remaja Putri 'Adu Mekanik' di Dekat Bandara H Asan Sampit

Menurut Rendra, selain tersangka juga sejumlah barang bukti telah diamankan, yakni 1 buah jaket dengan merek Kicksoogar luar warna abu-abu dalam warna kuning, dan sejumlah rokok yang dicuri tersangka tersebut.

“Atas perbuatannya tersangka bakal dikenakan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH Pidana,” ujar Kasat Reskrim Renda Aditia Dhani. (Man/beritasampit.co.id).