Langgar Prokes Saat Gelar Resepsi Pernikahan, Acara Terpaksa di Berhentikan Petugas

PANGKALAN BUN – Dalam rangka mendukung pemerintah dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk memutus penyebaran Covid 19, Babinsa Teluk Pulai Kopda Agus Tarmudi, anggota Koramil 1014 – 02/Kumai bersama Bhabinkamtibmas Polsek Kumai membubarkan acara hiburan warga yang sedang melaksanakan resepsi pernikahan.

Dikonfirmasi terpisah, (19/02) Komandan Koramil (Danramil) 02/Kumai Kapten Arm Ahmad Zubaidi mengatakan, pembubaran acara hiburan dalam rangka resepsi pernikahan tersebut dilakukan karena acara tersebut mengundang banyak kerumunan warga untuk menyaksikan acara hiburan dan tentunya melanggar protokol kesehatan tentang larangan berkerumun.

Meskipun sebagian warga dan tamu undangan sudah datang namun karena melanggar aturan Prokes, dengan sangat terpaksa maka langsung dibubarkan petugas di lapangan.

“Tenda panggung hiburan dan sound sistem dibersihkan dan diangkut sementara untuk acara resepsi pernikahan tetap di perbolehkan dengan syarat mematuhi prokes yaitu menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan bagi para tamu undangan harus memakai masker serta jarak tempat duduk di renggangkan sekitar 1 sd 2M ,” katanya.

Dia berharap masyarakat di Kecamatan Kumai patuh pada aturan yang telah ditetapkan Pemerintah serta Pemkab Kobar. (rls)