Bupati Sukamara Laporkan SPT Tahunan Secara Daring

SERAH TERIMA : ENN/BERITA SAMPIT - Bupati Sukamara Windu Subagio menunjukan tanda terima penyampaian SPT secara online.

SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi secara online atau daring melalui E-Filling pada situs djpoline.pajak.go.id.

Dalam penyampaian laporan SPT tahunan orang pribadi tersebut Windu Subagio didampingi oleh Kepala KP2KP Sukamara Murdono.

“Alhamdulillah saya telah menyampaikan SPT Pribadi melalui E-Filling dan prosesnya mudah dan cepat karena secara online,” kata Windu Subagio, Minggu 21 Februari 2021.

Menurutnya, penyampaian atau pelaporan SPT tahunan orang pribadi lebih awal yang dilakukan tersebut merupakan cara untuk mengajak masyarakat agar juga melakukan hal yang sama.

“Saya mengimbau agar wajib pajak bisa melaporkan SPT masing-masing lebih awal,” ujar Windu.

Windu Subagio ingin memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan salah satunya adalah pelaporan SPT tahunan tepat waktu.

“Laporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampaikan yang berakhir pada 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan bagi Wajib Pajak Badan pada 30 April,” terang Windu

Sementara itu, Kepala KP2KP Sukamara Murdono mengatakan bahwa masyarakat yang merupakan wajib pajak lainnya bisa mengikuti langkah dari Bupati Sukamara Windu Subagio yang melaporkan SPT tahunan orang pribadi lebih awal

“Kami mengapresiasi pelaporan lebih awal yang dilakukan oleh bapak bupati, kami berharap hal ini bisa diikuti oleh Wajib Pajak lainnya,” kata Murdono.

Selain itu bagi masyarakat Kabupaten Sukamara yang masih awam terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan, pihaknya menyediakan fasilitas Kelas Pajak, serta Konsultasi Pelaporan Perpajakan via chat WhatsApp dan tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (enn/beritasampit.co.id).