Angkutan Berat Dilarang Melintasi Jalan MT Haryono- HM Arsyad

ILHAM/BERITA SAMPIT - Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim, saat melakukan pemgalihan jalur lalulintas angkutan berat, di perempatan lampu merah HM. Arsyad-Pelita, Senin 22 Februari 2021.

SAMPIT – Hampir sepekan belakangan ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), telah mngeluarkan larangan kendaraan angkutan berat yang membawa CPO, Kontainer, kernel, sawit dan pasir, melintasi jalan MT. Hariyono – HM. Arsyad.

Sementara ini, Dishub masih melakukan sosialisasi kepada pengendara angkutan berat, dengan menerjunkan petugas mengatur jalur pengalihan pengalihan lalulintas di perempatan lampu merah HM. Arsyad – Pelita.

“Kita melakukan pemberitahuan dan imbauan dulu, bahwa angkutan berat tidak diperbolehkan melintas di jalan MT. Hariyono – HM. Arsyad. Jalur alternatif yang bisa dilintasi yakni jalan Pelita Barat – HM. Arsyad,”kata Staf Lalulintanas Jalan Dishub Kotim, M. Dede Septiono Hadi, yang berada dilapangan, Senin, 22 Februari 2021.

BACA JUGA:   Instruksi Bupati Tak Dihiraukan THM Sampit, Bulan Suci Ramadan Tetap Buka
ILHAM/BERITA SAMPIT – Papan larangan angkutan melewati jalan MT. Hariyono – HM. Arsyad, Senin 22 Februari 2021.

Kegiatan ini hanya dilakukan selama bulan Februari ini, jika pihak pengendara angkutan berat masih tidak mentaati aturan yang telah ditetapkan, maka sanksi tegas akan dilakukan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, jika imbauan ini dilanggar, maka sanksi dijalan akan dilakukan. Kami harap para pemilik angkutan mentaati larangan ini,” tegasnya

BACA JUGA:   Petahana Masih Kuat dan Sulit untuk Dikalahkan

Sementara itu, pantauan beritasampit.co.id usai petugas Dishub menjalankan tugasnya melakukan pemgalihan jalur, ternyata masih ada ditemukan pengendara angkutan berat yang nakal memasuki jalur yang telah dilarang.

Mirisnya lagi, papan imbauan larangan yang dibuat Dishub terlalu kecil berukuran sekitar 1×1,5 meter, hal tersebut tentunya sulit untuk diketahui oleh pengemudi angkutan berat. Dan permasalahan ini juga harus dibenahi oleh Dishub Kotim.

(Cha/beritasampit.co.id)