Dua Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Dibekuk Resmob Polres Seruyan

KUALA PEMBUANG – Anggota Resmob Satreskrim Polres seruyan Dibackup oleh Resmob Polresta Balikpapan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Fahriyan (30). Fahriyan Diciduk lantaran menjadi buron dalam kasus penganiayaan.

“Petugas menangkap Fahriyan di Jalan Penegak, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balik Papan Provinsi Kaltim,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan M.N Alireja dalam keterangannya, Senin 22 Februari 2021.

Iptu Irfan menjelaskan, peristiwa itu terungkap pada Minggu 06 Desember 2020 di depan rumah Dani di Jalan S. Parman, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, korban yang sedang duduk tiba-tiba dihampiri oleh pelaku tanpa basa-basi pelaku langsung mengayunkan sebilah parang sehingga korban tersungkur.

BACA JUGA:   Pj Sekda Buka Gerakan Pangan Murah

“Setelah melihat korbannya bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri dan korban langsung dilarikan oleh teman-teman nya kerumah sakit untuk mendapat perawatan,” sebut Irfan.

Selanjutnya, pada Jumat 19 Februari 2021 sekira pukul  20.00 Wita, Anggota Resmob Polres Seruyan dan Resmob Polresta Balikpapan melakukan koordinasi sehubungan dengan adanya informasi bahwa pelaku penganiayaan yang berada di wilkum Polresta Balikpapan.

BACA JUGA:   Pj Sekda Buka Sosialisasi dan Advokasi Kegiatan Pelayanan Kesehatan Bergerak

Setelah dapat dipastikan keberadaan pelaku tanpa pikir panjang tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Seruyan bersama Resmob Polresta Balik Papan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan .

Selanjutnya pelaku atas nama Fahriyan dibawa ke Polresta Balikpapan untuk dilakukan interogasi dan kemudian tersangka dibawa ke Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.