Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga di Sampit Terancam 6 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka RH (38) dan barang bukti sabu serta perangkatnya saat diamankan, Senin, 22 Februari 2021.

SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga berinisial RH (38) warga Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tak berkutik saat diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotim, atas keterlibatannya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dibelakang gedung bioskop Eks Golden, Senin 22 Februari 2021, siang.

Tertangkapnya tersangka merupakan hasil kerjasama warga yang memberikan informasi kepada polisi, bahwa disebuah barak/kontrakan yang berada dibelakang Eks Gedung Golden Theater sering ada transaksi narkoba.

BACA JUGA:   BPK RI dan Polda Kalteng Investigasi Internal ke Gedung Expo Sampit

Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan ternyata benar, dan petugas langsung bertindak dengan meringkus tersangka saat berada di kamar kontrakannya.

“Pada saat akan diamankan terliat oleh petugas tersangka membuang sesuatu lewat jendela angin-angin, ternyata barang tersebut sabu-sabu,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sabu seberat 0,45 gram, 1 buah Handphone, 2 pak plastik klip kecil, serta uang tunai Rp. 1.000.000, diduga hasil penjualan yang ditemukan telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

Akibat perbuatannya ini, RH dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 6 tahun penjara.

(Cha/beritasampit.co.id)