Legislator Ini Sebut Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah Belum Optimal

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalteng Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Fajar Hariady

PALANGKA RAYA – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah (P3D) belum optimal untuk mendanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), walaupun masuknya investasi pada leading sektor Kehutanan, Perkebunan, dan Pertambangan dalam dua dekade terakhir mencapai triliunan.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalteng Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Fajar Hariady mengungkapkan bahwa, manfaat ekonomi dari peredaran investasi tersebut dari sisi penerimaan pajak, tidak seluruhnya beredar di wilayah Bumi Tambun Bungai.

“Dikarenakan, kontraktor yang mengerjakan proyek berasal dari luar daerah dan tidak membuat NPWP cabang di wilayah kerja daerah. Tapi itu kan, tidak seluruhnya pajak itu masuk ke Kalteng. Karena kantor pusat wajib pajak tidak seluruhnya berada di wilayah operasional proyek. Pusatnya kebanyakan ada di Sumatra, Jakarta, Surabaya atau Banjarmasin,” terang Fajar Hariady, Senin 22 Februari 2021

BACA JUGA:   Lari, Olahraga yang Menjangkau Seluruh Masyarakat

Politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mencontohkan, saat kontraktor membeli kendaraan operasional maupun alat berat di daerah asal penerbitan NPWP, secara otomatis penerimaan atas Pajak Pendapatan Negara (PPN), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak masuk ke Kalteng.

“Apabila kantor pusat wajib pajak dari kontraktor tidak berada di Kalteng, secara otomatis PPN, BBN-KB dan PKB tidak masuk ke Kalteng. Begitu pula dengan Pajak Penghasilan (PPH),” Tuturnya

BACA JUGA:   PMMK Berkah Mulai Dilaksanakan, Upaya untuk Berintegrasi dengan Kegiatan Pemerintah Provinsi

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini juga menjelaskan bahwa, tanpa NPWP cabang, maka porsi penerimaan pajak dari kontraktor yang menggarap proyek Hutan Tanaman Industri (HTI) Perkebunan dan Pertambangan yang ada di Kalteng tidak akan dibayar atau diterima Provinsi perusahaan terdaftar.

“Kami juga mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) meningkatkan kerja sama dengan Kanwil Pajak, dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak dari pelaksana proyek HTI, Perkebunan dan Pertambangan yang ada di Kalteng bisa meningkatkan kerja sama dengan Kanwil Pajak,” Ungkap Fajar Hariady

(M.Slh/Beritasaampit.co.id)