Polda Kalteng Sosialisasikan PPKM Skala Mikro

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat melakukan sosialisasi prokes di sekitaran Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Pada tanggal 9 Februari 2021 lalu pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Sebagai upaya agar informasi tersebut diterima baik oleh seluruh lapisan masyarakat, Polda Kalteng melalui Operasi Aman Nusa II dengan Subsatgas Operasi Yustisi gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat, di sekitaran Kota Palangka Raya, Selasa 23 Februari 2021.

Pada saat di konfirmasi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, saat mewakili Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, menjelaskan terkait kegiatan tersebut.

BACA JUGA:   Peluang Fairid Naparin Menang di Pilwalkot Palangka Raya Masih Besar

“Jadi perlu rekan – rekan ketahui, sejak diberlakukannya PPKM skala mikro, Polda Kalteng dan jajaran terus bersinergi dengan instansi terkait guna menyampaikan kebijakan pemerintah tersebut, salah satunya yang dilakukan oleh personel gabungan Operasi Aman Nusa II,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro.

Disamping memberikan sosialisasi, lanjut Eko, pihaknya juga telah menjelaskan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat yang berada di sejumlah wilayah Kota Cantik Palangka Raya.

BACA JUGA:   Partai Nasdem Pertahankan Lima Kursi DPRD Kalteng

“Dengan dibawah pimpinan Katim I AKBP Meidianson, dan Katim II AKBP Frangki Matias Monathen, para personel baik secara mobile maupun stasioner bahu membahu – bahu untuk menyampaikan tentang PPKM skala mikro kepada warga yang berhasil ditemui,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)