Sekda Kalteng Hadiri Rakor Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah

IST/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri saat menghadiri Rakor Sosialisasi dan tindak lanjut Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 di Ruang Rapat Bajakah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Sosialisasi dan tindak lanjut Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS). Selasa 23 Februari 2021.

Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI) Airlangga Hartarto. Hadir sebagai narasumber diantaranya Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. Dalam paparannya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI) Airlangga Hartarto menjelaskan.

“Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah merupakan aturan turunan dari UU Cipta kerja, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah telah mengatur secara khusus Penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sehingga tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh wilayah Indonesia,” kata Airlangga Hartarto.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Buka Pasar Ramadan di Mentaya Hulu

Airlangga menjelaskan sebagai bentuk gambaran umum, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur mengenai Kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha di Daerah, penyusunan Perda dan Perkada, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan sanksi administratif.

“Pada Pelaksanaan Perizinan Berusaha, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan menginput data melalui sistem OSS. Jika data yang dimasukan sudah lengkap, maka OSS akan menerbitkan NIB. NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya yaitu usaha industri atau usaha jasa,” pungkasnya.

Airlangga menjelaskan, OSS merupakan sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE). Sistem OSS dibangun dengan tujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang dilakukan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 mempengaruhi sistem OSS, salah satunya adalah perubahan terkait konsep perizinan berbasis risiko yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ucapnya.

BACA JUGA:   Lapak Pengepul CPO Ilegal di Sampit Menjamur, Disinyalir Terima Penggelapan

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai Pokok-pokok Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 meliputi analisis risiko kegiatan usaha, NSPK, sistem OSS, tata cara pengawasan, evaluasi dan reformasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian permasalahan dan hambatan dan sanksi.

Selain itu Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyampaikan mengenai ruang lingkup dan tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

“Tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah diantaranya untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 mengatur terkait kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha di Daerah, penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan sanksi Administratif,” jelas Tito Karnavian.

Turut hadir mendampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng yakni Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng Nurul Edy dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait.

(Hardi/Beritasampit.co.id)