Tambang Emas Ilegal di Desa Sambi, Polisi Amankan 2 WNA

Man/BERITA SAMPIT – Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Renda Aditia Dhani, bersama Briptu Cobra Pradana Anggota Satreskrim saat menggelar pres release.

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 2 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga mengelola dan bekerja di tambang emas ilegal di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

“Dua WNA keturunan Cina, masing-masing bernama Yin Zhejun dan Xiao Weiting mereka adalah tersangka pelaku penambangan emas tanpa ijin,” ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, saat menggelar press release. Selasa, 23 Februari 2021.

Kapolres juga menjelaskan, pihaknya sebelumnya melakukan penangkapan sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak dan sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA:   Gempa di Tuban Terasa Hingga Kotawaringin Barat

“Apalagi menyangkut adanya dua warga asing, perlu dilakukan penelitian khusus, terutama harus koordinasi dengan Polda Kalteng kemudian koordinasi dengan kedutaan Cina di Jakarta,” katanya.

Menurut Devy Firmansyah, modus kedua tersangka melakukan kegiatan petambangan dengan mengumpulkan material tambang yang diduga mengandung material emas.

“Para tersangka kemudian melakukan proses pertambangan tersebut dengan cara menyiramkan air kematrial tambang yang sudah disimpan di kolam penampungan material tambang tersebut,” kata Devy.

Kemudian Lanjut Kapolres, untuk melakukan kegiatan dua tersangka tersebut dibantu dengan alat berat berupa eksavator dan bahan kimia berupa air raksa, karbon, kapur, boraks, semen putih dan ethanol.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

“Dalam melakukan kegiatan pengolahan pemurnian emas tersebut, kedua tersangka tidak memiliki ijin. Dan atas pengakuan kedua tersangka bahwa Yin Zhejun sebagai koordinator pertambangan dan Xiao Weiting, selaku bagian oprasional pertambangan,” imbuh Devy.

Kini semua barang bukti telah disita dan diamankan dengan jumlah 31 item, mulai dari Alat berat Eksavator, sampai ke jumlah karungan material bahan pertambangan. Dan kedua tersangka tersebut diancama hukuman penjara 5 tahun dan dedan Rp 100 Milliar.

(man/beritasampit.co.id).