Dinas Sosial PMD Sukamara Terus Mutakhirkan Data Penerima BST Agar Tidak Ganda

ENN/BERITA SAMPIT - Sekretaris Dinas Sosial PMD Sukamara Sutiyono.

SUKAMARA – Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Sukamara, Sutiyono mengatakan bahwa penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI di Kabupaten Sukamara pada tahap dua Bulan Februari 2021 telah mencapai 98,48 persen.

Sedangkan penyaluran BST pada tahap 1 di Bulan Januari 2021 mencapai 98,89 persen. Dari data Dinas Sosial PMD Sukamara penerima BST pada tahap 1 yang disalurkan pada bulan Januari 2021 mencapai 2.343 keluarga penerima manfaat (KPM).

“Jadi pada tahap pertama penerima BST ada 2.317 KPM, jadi penyaluran BST pada bulan Januari mencapai 98.89 persen, dimana ada 26 KPM yang belum mengambil dan ini sudah ditutup oleh pihak Kantor Pos jadi sudah tidak bisa dicairkan,” kata Sutiyono, Rabu 24 Februari 2021.

BACA JUGA:   Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Ditutup, Hingga Hari ke Tujuh Belum Ditemukan

Menurut Sutiyono, ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat KPM tidak mengambil bantuan BST yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia adalah penerima telah meninggal dunia dan tidak ada ahli waris, selain itu pindah domisili dan tidak dapat ditemukan alamat barunya.

“Selain itu mereka juga ada yang telah mendapat bantuan sosial lainnya, sehingga tidak bisa menerima BST ini,” jelas Sutiyono.

Untuk penyaluran BST tahap dua, lanjut Sutiyono hingga saat ini pihak Kantor Pos Cabang Sukamara masih melakukan penyaluran, namun hingga 23 Februari 2021 lalu yang telah disalurkan mencapai 2.293 dari 2.329 KPM.

BACA JUGA:   Diskeptan Sukamara Kembali Gelar Pasar Penyeimbang

“Jadi masih ada 36 KPM yang belum mencairkan untuk tahap dua Bulan Februari ini dan sampai saat ini belum ditutup dan masih proses penyaluran,” terang Sutiyono.

Sementara itu, saat disinggung terkait data ganda penerima BST, Sutiyono menerangkan jika pihaknya bersama dengan desa dan kelurahan terus melakukan perbaikan dan pemutakhiran data agar tidak ada data ganda penerima bantuan.

“Kalau ada warga yang sudah menerima bantuan sistem reguler dari pusat maka tidak bisa ganda, karena itu sebelum data ini di SK kan oleh menteri, kita juga berusaha untuk tidak ganda,” tukas Sutiyono. (enn/beritasampit.co.id).