DPRD Mura Desak Kesbangpol Tindak Tegas TKA Ilegal

IST/BERITA SAMPIT - Lokasi wilayah tambang rakyat tempat WNA ilegal bekerja

PURUK CAHU- Terkait keberadaan warga negara asing (WNA) ilegal asal Tiongkok, China yang yang berjumlah 9 orang bekerja tambang rakyat di wilayah Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura) mengundang perhatian sejumlah kalangan.

Hal itu menjadi pusat perhatian oleh Ketua Komisi III DPRD Mura, Akhmad Tafruji angkat bicara agar pemerintah daerah dalam hal ini Kesbangpol harus bertindak tegas. Bahkan, diminta secepatnya berkoordinasi dengan Imigrasi supaya ditindak lebih lanjut.

“Kesbangpol harus segera bertindak tegas terhadap TKA ilegal, jika memang ditemukan tidak sesuai dengan dokumen keterangan keberadaan WNA di Mura, maka harus segera ditindaklanjuti,” Tegas Tafruji, Kamis 25 Februari 2021.

Politisi PAN ini juga menyebutkan dengan adanya kelalaian data WNA secara illegal, maka akan menimbulkan kerugian terhadap PAD di Kabupaten Mura, dimana sesuai Peraturan Daerah (Perda) Mura bahwa TKA yang bekerja di wilayah Mura dikenakan pajak sesuai ketentuan

“Dan apabila informasi tersebut valid, secepatnya TKA tersebut harus di deportasi jika terbukti ilegal,” Jelas Ketua Fraksi PAN itu.

Menurutnya, lahan yang tempat para TKA itu bekerja adalah wilayah Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), sehingga diduga banyak berdatangan Warga Negara Asing (WNA) ikut mengadu nasib bekerja sebagai tenaga ahli ditambang emas ilegal.

“Kita harapkan hal ini harus ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku, apalagi para WNA ini tidak mempunyai dokumen yang jelas,” Tandasnya.

(Lulus/beritasampit.co.id)