Edarkan Sabu, Wanita 54 Tahun Diciduk Satres Narkoba Polres Seruyan

KUALA PEMBUANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu disebuah rumah milik Cimy Binti Liong Son (Alm) Desa Ayawan No. 037 Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Rabu 23 Februari 2021 sekira pukul 18.15 WIB.

Kasat Narkoba Polres Seruyan AKP Supriyono membenarkan anggotanya melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut.

BACA JUGA:   Pj Bupati Harapkan Pengelolaan Dana BOS Lebih Transparan, Akuntabel dan Tepat Sasaran

“Benar, pengungkapan dilakukan oleh Unit Idik Sat Resnarkoba Polres Seruyan,” kata Kasat Narkoba AKP Supriyono.

Dari tangan tersangka Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan Berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 8,40 gram dan uang sebesar Rp.5.900.000.

BACA JUGA:   Polsek Baamang Diminta Tegas Tangani Laporan Pungli Parkir SPBU KM 8 Tjilik Riwut

“Kami masih periksa C (54th) untuk melakukan Pengembangan pada jaringan peredaran narkoba yang dilakukan C untuk memberantas peredarn narkoba di wilayah hukum Polres Seruyan,” terangnya AKP Supriyono, mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono.