PANGKALAN BUN – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmansyah, memimpin kegiatan apel sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan pada Kamis, 25 Februari 2021 pukul 10.00 WIB.
Apel yang digelar di halaman Mapolres Kobar itu, dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda serta personel gabungan dari TNI, Polri dan instansi terkait.
Dalam amanatnya, Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menyampaikan, bahwa saat ini wilayah Kabupaten Kobar di beberapa titik sudah mulai terjadi aktifitas karhutla, salah satunya di Kecamatan Kumai.
“Menyikapi hal tersebut, maka perlu kita lakukan segera langkah – langkah taktis untuk mengendalikan karhutla sedini mungkin. Salah satunya melalui sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, AKBP Devy Firmansyah mengingat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, maka diperlukan kerja keras dan kerja sama dalam penanganannya guna mewujudkan Kabupaten Kobar bebas karhutla.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi dan penempelan maklumat Kapolda Kalteng di titik keramaian dan obyek vital di wilayah Kabupaten Kobar. (Man/beritasampit.co.id).