Kepergok Mencuri, Warga Hampalit Ini Terancam 7 Tahun Penjara

IST/BERITASAMPIT - Pelaku pencurian dua HP, saat diamankan anggota Satreskrim Polres Katingan

KASONGAN – Diduga melakukan pencurian dua buah handphone (HP) merek samsung J2 Prime warna silver dan merek realme C11 warna abu-abu, seorang pemuda berinisial DR diamankan oleh Satreskrim Polres Katingan.

Kejadi ini terjadi di sebuah rumah Jalan Bhayangkara Gang Karya, RT. 27, RW. 000, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Rabu 24 Februari 2021, sekira pukul 01:00 Wib kemaren.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, menjelaskan bahwa pencurian yang dilakukan oleh pelaku tersebut dengan cara masuk kedalam rumah milik Irwansyah pada malam hari.

BACA JUGA:   Sembilan Desa di Katingan Terisolir Jaringan Telekomunikasi, Diskominfo Usulkan ke Pemerintah Pusat

“Dalam aksinya tersangka sempat dipergoki oleh anak pemilik rumah yang terbangun dari tidurnya karena mendengar ada suara berisik dari arah ruang tamu rumahnya. Kemudian anak pemilik rumah langsung melakukan pengecekan dan didapati tersangka sedang bersembunyi di salah satu sudut ruangan,” jelas Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, Kamis 25 Februari 2021.

Lanjutnya menjelaskankan, karena anak korban kenal dengan tersangka, langsung saja menanyakan maksud dan tujuan pelaku masuk kedalam rumahnya. Dan dijawab pelaku hanya mencari pekerjaan setelah itu pelaku langsung pergi keluar melalui pintu depan.

BACA JUGA:   Satpol PP Katingan Imbau Pengusaha Tidak Menjual Miras Selama Ramadan

“Sekira pukul 06.00 Wib, pemilik rumah baru menyadari kalau sudah kehilangan dua buah HP dan melaporkannya kepihak berwajib. Saat ini pelaku sedang diperiksa dan akan dikenakan pasal 363 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan selama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

(Annas/beritasampit.co.id)