Polisi Musnahkan 760,07 Gram Sabu dan Amankan Senjata Api Rakitan

IST/BERITA SAMPIT - Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo, saat memusnahkan barang bukti di Loby Mapolda Kalteng

PALANGKA RAYA – Polda Kalteng kembali laksanakan press release pemusnahan barang bukti Tindak Pidana (TP) Narkoba yang dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Loby Mapolda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Kamis 25 Februari 2021.

Sebelum pemusnahan barang bukti tersebut Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan terkait press release tersebut.

“Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini berjumlah 760,07 gram sabu. Perlu rekan – rekan ketahui, jika dalam kuantitas dalam penyalahgunaan Narkoba ini menurun. Tetapi dari segi kualitas kini meningkatkat karena diamankannya enam pucuk senpi rakitan jenis revolver dari sejumlah pelaku,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

BACA JUGA:   Genangi Sejumlah Pemukiman, Pemko Palangka Raya Tetapkan Tanggap Darurat Banjir

Dedi menjelaskan jumlah barang bukti tersebut, berasal dari Kota Palangka Raya sebanyak 584,34 gram dengan kasus berjumlah tujuh kasus dengan pelaku ada sembilan orang.

Kesembilan tersangka itu berinisial AP (31), EP (26), MG (45), ML (34), MN (20), MS (40), AM (27), RM (49), HR (36). Sedangkan di wilayah Kotawaringin Timur, Ditresnarkoba berhasil mengungkap lima kasus, barang bukti sabu seberat 120,72 gram dan pelaku sebanyak lima orang yang berinisial SM (43), HB (42), RS (45), JB (38).

Dedi menambahkan kemudian di daerah Gunung Mas, aparat penegak hukum tersebut telah menggagalkan satu kasus dengan barang bukti sabu seberat 55,01 gram serta pelaku berinisial AR (35). Untuk diketahui, keenam pucuk senpi rakitan yang direleasikali ini, petugas amankan dari pelaku UL (54) dua pucuk, HR (21) satu pucuk, YR (32) dua pucuk dan RT (40) satu pucuk.

BACA JUGA:   Peluang Fairid Naparin Menang di Pilwalkot Palangka Raya Masih Besar

“Pada kasus tersebut, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 Miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 Miliar,” tegasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)