Polres Sukamara Tegaskan Sanksi Pelaku Karhutla

ENN/BS - Polres Sukamara menggelar apel sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana Pembakaran hutan dan lahan

SUKAMARA – Polres Sukamara menggelar apel sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana Pembakaran hutan dan lahan.

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana yang dihadiri oleh Bupati Sukamara Windu Subagio, Ketua DPRD Sukamara Denny Khaidir serta Perwakilan Kejaksaan Negeri Sukamara dan Perwira Penghubung 1014 Pangkalan Bun di Sukamara.

Selain itu, apel sosialisasi maklumat Kapolda diikuti oleh anggota TNI, BPBD dan Manggala Agni yang ada dibeberapa Perusahaan Besar Sawit (PBS) diwilayah Sukamara.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Buka Pasar Ramadan 1445 Hijriah 

“Apel ini menandai kegiatan kita untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan sanksi yang akan diterima jika melakukan kegiatan pembakaran hutan dan lahan,” kata Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, Kamis 25 Februari 2021.

Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat penting dilakukan agar masyarakat mendapat pemahaman terkait dengan larangan membakar hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:   H Windu Subagio Tegaskan Tidak Akan Maju Pada Pilkada Sukamara 2024

“Lini terdepan diwilayah kita ada tiga pilar yaitu Kepala desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dimana ketiganya kita kumpulkan untuk bersama-sama mensosialisasikan maklumat Kapolda ini,” terang Putu Dedy.

“Dengan adanya sosialisasi ini kita harapkan jangan sampai masyarakat kita tidak tahu, karena ketidaktahuan masyarakat akhirnya mereka melakukan pembakaran hutan atau lahan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan,” tukas Putu Dedy.

(enn/beritasampit.co.id)