Sanksi Pelaku Karhutla Bisa Capai Rp 10 Miliar

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kapolres Kotim, memberikan secara simbolis maklumat Kapolda Kalteng kepada perwakilan dari instansi dan institusi yang berwenang, Kamis 25 Februari 2021.

SAMPIT – Untuk memberikan efek jera serta kesadaran masyarakat maupun pihak perusahaan agar mematuhi dan tidak melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan, tidak main-main sanksi yang diberikan cukup berat, selain pidana juga ada denda yang berikan yang mencapai sampai miliaran rupiah.

“Sanksi yang diberikan berupa pidana penjara, administrasi serta denda. Paling besar sanksi sekitar Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar, tergantung kerusakan yang menimbulkan,” kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Abdoel Harris Jakin, usai memimpin upacara Kesiap Siagaan Hadapi Karhutla Tahun 2021, kamis 25 Februari.

BACA JUGA:   Disdik Kotim Instruksikan Sekolah Implementasikan Pendidikan Antikorupsi 

Dengan adanya maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, tentang sanksi Karhutla bisa menurunkan niat dari oknum-oknum yang sering melakukan pembakaran hutan dan lahan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Demikian juga dari seluruh lapisan masyarakat dan perusahaan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Adanya maklumat ini menambah pengetahuan serta wawasan dimasyarakat, bahwa membakar hutan dan lahan, baik secara sengaja dan juga kelalaiannya itu akan ada sanksi diterima oleh yang bersangkutan,”paparnya.

BACA JUGA:   Perkelahian Antar Pemuda di Terowongan Nur Mentaya Marak saat Ramadan

Ia juga mengimbau, masyarakat maupun seluruh perusahaan di Kotim, jangan melakukan pembakaran hutan maulun lahan, karena dampaknya akan sangat merugikan semua pihak.

Sementara, untuk menyebar luaskan hasil maklumat Kapolda Kalteng tersebut, Polres Kotim telah menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan dari TNI, Aparatur Pemerintah Daerah, BPBD serta masyarakat peduli api.

(Cha/beritasampit.co.id)