Warga Boleh Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Tapi Ada Syaratnya?

Bupati Sukamara Windu Subagio

SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan bahwa Pemkab setempat akan segera menggelar simulasi terkait dengan pelaksanaan tatacara membuka lahan dengan cara membakar.

“Untuk memperjelas hal itu (tatacara membakar,red), Kita akan melakukan simulasi cara membakar yang diperkenankan, sesuai dengan SOP yang kita tentukan,” kata Windu Subagio, Kamis 25 Februari 2021.

Menurut Windu, Kabupaten Sukamara memiliki Peraturan Daerah atau Perda Nomor 1 tahun 2020 yang mengatur cara membakar lahan serta standar operasional prosedur (SOP) yang saat ini masih terus digodok.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Akan Tingkatkan Kemampuan Fisik dan Mental ASN dengan Pembekalan Secara Militer 

“Adapun Perda Nomor 1 tahun 2020 itu didalamnya telah diatur boleh dilakukan pembakaran yang terukur dan terarah, sesuai dengan aturannya maksimal satu hektar itupun bukan untuk tanaman keras tapi untuk tanaman semusim,” jelasnya.

Windu juga menerangkan jika masyarakat ingin membuka lahan dengan cara membakar juga harus bersabar dan berkoordinasi dengan pihak terkait, dimana saat melakukan harus didampingi dari pihak desa, TNI dan Polri.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Lalu membukanya pun saya minta masyarakat bersabar dan harus sesuai dengan ketentuan yang artinya nanti akan ada pengawalan dari pihak desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas” terang Windu Subagio.

“Sedangkan SOP-nya kita atur untuk se-kabupaten supaya ada panduan yang jelas terhadap bagaimana yang diperbolehkan, membakarnya pun diatur kapan boleh atau tidaknya, melihat situasi dilapangan juga,” tukas Windu Subagio.

(enn/beritasampit.co.id)