IRT 54 Tahun di Desa Ayawan Nekat Jualan Sabu

KUALA PEMBUANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial C (54) yang merupakan warga Desa Ayawan RT. 01 RW. 001, Kecamatan Seruyan Tengah ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana narkotika.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono dalam press rilis mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu 24 Februari sekitar pukul 07:00 WIB lalu di mana anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka kerap kali terjadi transaksi narkoba.

Setelah itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di rumah tersangka dan sekitar pukul 18:15 WIB polisi langsung mengamankan tersangka yang saat itu baru pulang ke rumahnya setelah menonton orang bermain voli.

“Saat itu kita juga meminta Ketua RT setempat dan warga sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan yang kita lakukan di rumah tersangka,” katanya di Kuala Pembuang, Jum’at 26 Februari 2021.

Dari penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 paket berbungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 8,40 gram serta uang tunai yang merupakan hasil dari penjualan sabu tersebut dengan jumlah Rp5.900.000.

Dari keterangan pelaku, dirinya nekat menggeluti bisnis barang haram tersebut lantaran faktor ekonomi dan harus memberi nafkah untuk keluarganya, terlebih sang suami juga telah tiada.

Saat ini, pihaknya juga telah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap sumber barang tersebut yang diduga didapat dari wilayah Sampit, Kotawaringin Timur.

“Kalau dari keterangan pelaku jadi si pemasok ini langsung mendatangi pelaku dan dirinya sudah menggeluti bisnis barang haram ini selama tiga bulan belakangan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp13 miliar.