Pabung Katingan Kodim 1015/Spt Hadiri Apel Sosialisasi Maklumat Karhutla

KASONGN – Pabung Katingan Kodim 1015/Spt (Mayor Inf Supriyanto Menghadiri Apel Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan dI Wilayah Kab. Katingan yang bertempat di Halaman Polres Katingan Jln. Bhayangkara No. 1 Desa Hampalit Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan, Kamis (25/02) pada pukul 07.40 WIB

Kegiatan Apel tersebut dipimpin oleh Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.Ik, MH Dan dihadiri oleh Bupati Katingan (Sakariyas, SE), Pabung Katingan Kodim 1015/Spt (Mayor Inf Supriyanto), Wakapolres Katingan (Kompol Arifin, SE, S.Kom), Kalaksana BPBD Kab. Katingan (Drs. Roby, MM), Kadis Lingkungan Hidup Kab. Katingan (Ir. Hap Baperdo, MM), Kadaops Maggala Agni (Idiansyah), BPPIKHL Wil Kalimantan (Edy Fitriansyah), Pama Polres Katingan.

BACA JUGA:   Kodim 1014/Pbn Tanam 600 Pohon

Pabung Katingan Kodim 1015/Spt Mayor Inf Supriyanto mengatakan “Apel Sosialisasi Maklumat Ini dilakukan agar tidak terjadinya pembakaran hutan dan lahan oleh masyarakat. Dengan memberi imbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar ini semoga dapat mencegah Karhutla,” ujarnya.

Pabung Katingan Kodim 1015/Spt (Mayor Inf Supriyanto juga mengingatkan kepada masyarakat terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut.

BACA JUGA:   Kodim 1014/Pbn Tanam 600 Pohon

“Karena dampak buruk yang di akibatkan membakar hutan dan lahan, Masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran hutan dapat disanksi pidana,” tegas Pabung Katingan Kodim 1015/Spt Mayor Inf Supriyanto.

Dari sosialisasi itu, Pabung Katingan Kodim 1015/Spt Mayor Inf Supriyanto memastikan situasi hutan atau lahan di wilayah Kabupaten Katingan dalam keadaan aman dan kondusif. (rls)