Teras Narang Desak Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

IST/BERITA SAMPIT - Senator Dewan Perwakilan Daerah RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Teras Narang.

PALANGKA RAYA – Dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai perlu segera dilakukan. Mengingat belum adanya UU yang secara khusus yang mengatur soal perlindungan data pribadi.

Menurut Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah Kalteng, Teras Narang, dalam kebutuhan perlindungan, sangat dibutuhkan di tengah perkembangan teknologi dan selaras dengan upaya pemerintah membangun ekonomi digital Indonesia.

Kata dia, lambatnya proses pengesahan RUU PDP ini mesti menjadi perhatian dari DPR RI. Sebab dari pemerintah sendiri telah menyerahkan draft RUU tersebut sejak tahun lalu.

“Sementara kebutuhannya, juga dirasa mendesak dengan adanya revolusi industri 4.0 dimana data menjadi sesuatu yang sangat mahal serta butuh dilindungi. Hari ini, kejahatan siber semakin meluas seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat. Maka sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat agar mereka terhindar dari kejahatan jenis ini,” jelas Teras Narang, Sabtu 27 Februari 2021.

Lebih lanjut Teras Narang menjelaskan bahwa, sejak bulan Mei tahun 2020 lalu, pihaknya di Komite I DPD RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mendorong hadirnya RUU PDP ini. Terlebih maraknya platform digital yang perlu diawasi dalam pengelolaan data pribadi yang diambil dari publik.

BACA JUGA:   Gerindra Usulkan Menteri dari Kalimantan Tengah

“Belum lagi belakangan ini banyak pihak yang memanfaatkan berbagai momentum untuk menyebarkan informasi hoaks sambil mengambil data pribadi masyarakat. Pelaku kejahatan siber pun disebut makin beragam termasuk dari luar negeri, sehingga punya potensi ancaman terhadap pertahanan negara,” tuturnya.

Kondisi ini menurutnya, perlu menjadi perhatian DPR RI yang memiliki tanggung jawab dalam menuntaskan pengesahan RUU PDP tersebut. Terlebih Indonesia sudah tertinggal dari sekian banyak negara di dunia yang mulai memperhatikan sungguh langkah perlindungan data pribadi.

Saat ini setidaknya sudah ada 132 negara di dunia yang telah memiliki payung hukum mengenai perlindungan data pribadi. Di kawasan ASEAN antara Malaysia serta Singapura termasuk Filipina dan Thailand juga sudah memiliki UU sejenis.

“Saya berharap kolega di DPR RI dapat mengatur dinamika internal mereka dan memberi atensi khusus pada RUU PDP ini. Kami di DPD RI siap berkolaborasi untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Dirinyapun menekankan bahwa, tujuan pembangunan ekonomi digital Indonesia berpotensi mengalami masalah bila perlindungan data pribadi tidak dihadirkan oleh negara. Masyarakat juga dinilai akan khawatir untuk membangun ekosistem ekonomi digital karena berisiko tinggi mengalami penipuan hingga pemanfaatan data secara tidak sah.

Selain itu menurutnya, masyarakat akan kehilangan privasi dan rasa aman dalam kehidupan sosial saat data pribadi diumbar secara bebas. Dalam konteks peraturan global, arus data dengan kepercayaan serta arus data lintas negara sudah menjadi isu penting. Dalam konteks pertukaran data antar negara ini, menjadi penting untuk adanya payung hukum yang memenuhi prinsip keadilan, keabsahan, kemanfaatan, dan keterbukaan.

BACA JUGA:   Dishub Kalteng Berkerja Sama dengan BPTB Kelas II Selenggarakan Mudik Gratis

“Pemerintah melalui Menkominfo sudah menyatakan bahwa perkembangan pembahasan RUU PDP ini juga menjadi perhatian negara-negara sahabat. Ini perlu jadi catatan juga,” jelasnya.

Mengingat hal ini, Teras pun meminta agar pembahasan terhadap RUU tersebut lekas dilakukan dan melibatkan DPD RI sebagai representasi daerah. Terlebih materi perlindungan data pribadi, menurut dia cukup kompleks, terlebih soal bagaimana data pribadi harus didefinisikan dalam RUU tersebut.

Selanjutnya soal kualifikasi, keamanan, penggunaan data, dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) kepentingan daerah, hingga sinkronisasi dan harmonisasi sekitar 31 Undang-undang juga perlu dikawal bersama secara tripartit antara pemerintah, DPR RI dan DPD RI.

“Ini pekerjaan besar. Sehingga semua elemen besar bangsa ini mesti bersama menyiapkan RUU PDP yang mampu menjawab tantangan bangsa ke depan. Lebih penting agar RUU ini bisa lekas dituntaskan dan disahkan,” tutur Teras Narang. (M.Slh/beritasampit.co.id).