Miliki 12 Paket Sabu-Sabu Warga Desa Pondok Damar Diciduk Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Polisi saat melakukan penggeledahan di warung tersangka UN (baju hitam), Minggu 28 Februari 2021.

SAMPIT – Seorang pemuda berinisial UN (30) warga Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tak bisa berkutik saat polisi menciduknya karena memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu 28 Februari 2021, pagi.

Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Sungai Sampit, Ipda Lenina Olin, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi warga desa setempat yang merasa resah dengan adanya transaksi sabu-sabu di kediaman tersangka, yang juga memiliki sebuah warung.

BACA JUGA:   Viral Video Dua Remaja Putri 'Adu Mekanik' di Dekat Bandara H Asan Sampit

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel dari Polsek terjun ke lokasi melakukan penyelidikan, ternyata benar, dan petugas langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.

“Saat kita geledah petugas menemukan 12 paketan sabu siap edar didalam dompet kecil, dan tersangka mengakui itu miliknya,” kata Olin.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta bukti berupa 1 buah dompet kecil warna hijau motif kucing 12 plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 1,28 gram, 1 dompet kecil berwarna hijau motif kucing, 3 plastik klip kecil kosong, 1 unit handphone, serta uang tunai Rp. 441.000 diduga hasil penjualan sabu, telah diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Sampit, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.

BACA JUGA:   WBP Beragama Kristen Rutin Ikuti Kegiatan Pembinaan Kerohanian

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara.(Cha/beritasampit.co.id).