Suriansyah Halim Siap Hadapi 15 Pengacara

AUL/BERITA SAMPIT - Suriansyah Halim Saat mendampingi Martiasi

PALANGKA RAYA- Permasalahan antara Martiasi yang merupakan klien Suriansyah Halim dengan BE salah satu Pengacara Senior makin meruncing. Seperti diketahui BE terserat kasus dugaan tindakan pidana penggelapan uang.

Setelah sebelumnya kedua kubu masing masing mengeluarkan statement diberbagai media massa. Sebelumnya BE bersama 15 pengacaranya dikutip dari sebuah media online akan melaporkan Martiasi dan kuasa hukumnya Suriansyah Halim terkait statement penentapan dirinya sebagai tersangka terhadap kasus dirinya dengan Martiasi.

Kali ini Martiasi yang di dampingi kuasa hukumnya Suriansyah Halim menggelar Jumpa pers pada Jumat 26 Febuari 2021.

Dalam konferensi pers tersebut Suriansyah Halim menyatakan kalau statement terkait penetapan BE sebagai tersangka berdasarkan surat yang disampaikan pihak Polda Kalteng

BACA JUGA:   Kian Mesra, Apakah Pertanda Ketum PBSI Kota Bakal Dampingi Fairid Naparin di Pilwilkot Palangka Raya?

“Kita menyurati pihak penyidik Krimsus Polda Kalteng terkait perkembangan pelaporan Kliennya ( Martiasi.red) terhadap BE yang diduga melakukan penggelapan dan pihak Krimsus Polda Kalteng memberikan balasan kalau BE sudah ditetapkan sebagai tersangka” ungkap Halim Jumat 26 Februari 2021.

Dirinya juga mengatakan sebagai kuasa hukum Martiasi ia siap menghadapi 15 kuasa hukum BE di jalur persidangan nantinya ” Saya sudah menyiapkan segala sesuatunya bila harus menghadapi mereka dipersidangan’ tegas Halim.

Sebelumnya BE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan klien Suriansyah Halim, Martiasi “Klien saya ada kerjasama pekerjaan pada Juli tahun 2018 dan sudah dibayarkan melalui cek dan dititipkan ke BE untuk diserahkan, namun ternyata malah dicairkan sendiri tanpa diserahkan ke klien kami,” Bebernya

BACA JUGA:   Mahasiswa IAIN Palangka Raya Ikuti Tes Wawancara Beasiswa BI

Halim juga menambahkan kalau akibat peristiwa tersebut Kliennya mengalami kerugian sebesar sekitar Rp 186 Juta, sehingga pihaknya melaporkan BE ke pihak Kepolisian

Sementara itu Martiasi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian “Saya percaya kalau pihak Krimsus Polda Kalteng sudah bekerja dengan Profesional dan sesuai aturan” Pungkasnya.

Sebelumnya, BE mengupkapkan jika hingga saat ini, ia belum menerima informasi bawah telah terjadi peralihan status atau penetapan tersangka dari penyidik Distreskrimum Polda Kalteng seperti yang digembar-gemborkan oleh pihak pelapor dalam hal ini Martiasi dan Kuasa Hukumnya.

( Aul/Beritasampit.co.id)