2 Tahun Buron, Polisi Akhiri Pelarian Agus Tersangka Pemerkosaan di Barsel

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka Agustin alias Agus ( duduk dibawah) saat diamankan di Mapolres Barsel.

BUNTOK- Setelah 2 tahun lamanya melarikan diri, akhirnya tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan Agustin alias Agus (23) warga Desa Ugang Sayu Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) berhasil diringkus aparat Kepolisian.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yonals Nata Putra SH mengatakan, tersangka berhasil diringkus dibelakang rumahnya di Desa Ugang Sayu Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

“Tersangka Agustin alias Agus ini, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO)/10/XI/2020 Reskrim tanggal 16 November 2020,”Jelasnya. kepada beritasampit.co.id Senin 1 Maret 2021

Ditambahkannya, saat ini tersangka beserta barang bukti (Barbuk) berupa satu bilah sajam jenis parang beserta kumpangnya, satu lembar kaos warna putih dan satu lembar celana pendek warna coklat telah diamankan di Mapolres Barsel.

BACA JUGA:   Sempat Hilang, Seorang Gadis di Kotim Dibawa Lari Pria asal Seruyan

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Agustin alias Agus dijerat pasal 285 KUHP jo Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan,” tarang Yonals Nata Putra.

Sebelumnya diketahui kejadian ini terjadi pada hari Jumat (18/1/2019) sekira pukul 10.00 WIB saat itu korban pergi menuju ke kebun karet untuk menyadap karet lalu suami korban datang untuk bersama-sama mengambil karet.

Selanjutnya, suami korban beranjak pulang ke rumah dan korban pun langsung kembali melanjutkan pekerjaannya menyadap karet, tidak lama kemudian. Korban merasa lapar, dan segera beranjak kembali ke pondok untuk memasak mie.

“Setelah selesai makan mie, korban pun kembali lagi untuk melanjutkan pekerjaannya menyadap karet dan disaat sedang asik melakukan pekerjaanya namun tiba-tiba korban mendengar suara berisik dari dalam pondoknya,” terang Yonals Nata Putra.

BACA JUGA:   Kasus Tindak Pidana Kejahatan Oknum Kades Runtu Paling Unik di Provinsi Kalteng

Untuk memastikan suara berisik yang berasal dari dalam pondoknya tersebut lanjut Yonals Nata Putra, korban segera beranjak kembali menuju pondok tersebut dan terkejut melihat barang-barang miliknya sudah tidak ada lagi.

Mengetahui akan hal itu, korban pun segera mencari barang-barang miliknya tersebut namun tidak diduga datanglah tersangka dan langsung mendekati korban.

Sembari mengancam, dengan menggunakan senjata tajam jenis parang serta mendorong korban hingga terjatuh selanjutnya tersangka langsung membuka celana korban dan menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya tersangka langsung pergi.

“Tidak terima akan perbuatan tersangka, korban langsung pulang kerumah dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Barsel untuk di proses lebih lanjut,”ungkap Kasat Reskrim.

(Ded/beritasampit.Co.id)