Ganti Foto KTP Tidak Memiliki Syarat Khusus

HARDI/BERITA SAMPIT - Ambar Ratmoko, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah.

PALANGKA RAYA – Mengganti foto kartu tanda penduduk (KTP) memang tidak memiliki syarat khusus, namun warga harus mendatangi langsung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) domisili.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Provinsi Kalimantan Tengah, Ambar Ratmoko menjelaskan kalau misal yang bersangkutan tidak berada di Disdukcapil daerah domisili maka tidak bisa dilakukan ganti foto KTP.

Hal ini kata dia, karena bukan tempat warga melakukan perekaman pembuatan KTP. Namun masih tetap bisa ganti foto jika warga sudah mengajukan pindah domisili dimana yang bersangkutan berada.

BACA JUGA:   Wabup Kotim Terima Kunjungan Pejabat Baru BPJS Ketenagakerjaan Sampit 

“Sehingga kalau ingin ganti foto KTP itu harus sesuai dengan domisilinya, dan misal dia berada di lokasi yang bukan domisilinya tetapi ingin ganti foto KTP maka harus ganti domisili di Disdukcapil terdekat,” jelas Ambar, Senin 1 Maret 2021 di ruang kerjanya Disdukcapil Provinsi Kalteng.

Biasanya, kata Ambar, orang yang ingin ganti foto KTP itu karena sudah ada perubahan dalam diri yang bersangkutan, misal dulu tidak menggunakan kerudung dan sekarang menggunakan kerudung itu bisa dilakukan pergantian foto KTP.

BACA JUGA:   BEM UPR Ancam Demo Bank Kalteng Jika Kartu ATM Beasiswa TABE Tak Kunjung Dicetak

Ambar menambahkan untuk mengganti foto KTP warga harus membawa KTP yang asli untuk, sehingga dengan begitu bisa melakukan perekaman foto KTP. Pengurusan dokumen juga bisa dilakukan secara online.

Ambar menegaskan kepada masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dokumen di Disdukcapil, bahwa dalam pengurusan dokumen itu gratis dan tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat tidak perlu calo untuk melakukan pengurusan dokumen. (Hardi/beritasampit.co.id).