Wakil Bapemperda Desak Bupati Kotim Bentuk Tim Untuk Maksimalkan Perda Miras

IM/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hj. Darmawati.

SAMPIT – Jajaran DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), mendesak agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera membentuk tim pengawas dan penindakkan terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal yang sangat meresahkan masyarakat.

Dalam hal ini, Wakil Ketua Bapemperda Hj. Darmawati menyampaikan bahwa sampai saat ini peredaran Miras dari berbagai jenis itu sudah kembali menjamur di daerah ini. Sehingga diperlukan adanya tindakan cepat guna mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan.

“Kami meminta bahkan mendesak pihak Pemda yang baru agar segera melakukan pembentukan tim pengawas dan penindakan terhadap Miras ini, guna memaksimalkan Perda yang sudah dibuat sejak lama itu,” pintanya, Senin 1 Maret 2021.

BACA JUGA:   Bangunan Mal Lingkar Utara Sampit Disetop, Dewan: Harusnya Bangunan Baru Dicek PBG-nya

Disisi lain, Darmawati menilai selain dapat merusak generasi muda, peredaran Miras ilegal juga sangat merugikan daerah selama ini. Ia juga menegaskan bahwa dalam konteks ini seharusnya pemerintah setempat serius dalam menangani peredaran Miras atau minuman beralkohol lainnya yang secara jelas adalah ilegal dan masih menjamur di kabupaten dengan moto bumi habaring hurung ini.

Legislator partai Golkar daerah pemilihan III Kecamatan Mentaya Hilir Selatan ini juga menekankan, sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol yang mana didalamnya mengatur secara jelas syarat-syarat terkait tata niaga atau penjualan minuman keras, dan banyak ketentuan yang harus dipatuhi dalam penjualan Miras.

BACA JUGA:   PDIP Semakin Kokoh dengan 10 Kursi, Gerindra Geser Posisi Golkar

“Dalam hal ini kami meminta ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan perda yang sudah dibuat bersama itu, apalagi peredaran Miras ini sudah sangat lama menjamur di Kotim,” tutup Ketua Komisi II DPRD itu. (im/beritasampit.co.id).