Wakil Ketua MPR Suarakan Penolakan Perpres Investasi Miras

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (dok MPR for beritasampit.co.id)

JAKARTA– Wakil Ketua Hidayat Nur Wahid menyatakan penolakan terhadap izin investasi miras di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hidayat melihat penolakan yang makin meluas, dan terbongkarnya isi dari Perpres yang hakekatnya tetap membuka peluang investasi miras yang berlaku untuk provinsi-provinsi lain selain Papua, NTT, Bali, dan Sulut asal dengan persetujuan gubernur adalah kebijakan yang salah.

“Saya khawatir Perpres ini apabila tidak segera ditarik oleh Presiden Jokowi maka akan menimbulkan keresahan dan kegaduhan di daerah-daerah lainnya, bukan hanya Papua,” tegas Hidayat, Senin, (1/3/2021).

Apalagi, beber Hidayat, di luar Provinsi Bali, NTT dan Sulut, ternyata Perpres itu membuka kemungkinan investasi industri miras beralkohol tetap dapat dilakukan dengan mudah.

“Sesuai Perpres itu, hanya cukup berbekal ketetapan Kepala BKPM dan atas usulan dari gubernur, yang keduanya bisa bersifat subyektif, tanpa memerlukan keterlibatan pembahasan dan persetujuan dari DPRD,” imbuhnya.

Oleh karena itu, politisi PKS itu bilang untuk menyelamatkan rakyat dari covid-19 akibat imunitas menurun dan semakin banyaknya korban-korban akibat dampak-dampak negatif miras.

“Maka semestinya Perpres atau aturan yang bisa hadirkan kegaduhan semacam ini seharusnya ditutup sama sekali oleh pemerintah pusat, dan segera kembali saja pada aturan dalam Perpres sebelumnya, yaitu menjadikan industri miras sehingga tertutup bagi investasi asing,” ungkap Hidayat.

Menurut Hidayat, Indonesia, memang perlu investasi, tapi investasi yang bisa membangkitkan ekonomi dan kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia, dan aman terhadap dampak sosial, keamanan dan moral.

Bukan yang hanya lebih menguntungkan investor tapi merugikan Rakyat dan Negara, karena investasi yang malah merusak keamanan, kesehatan, moral dan masa depan generasi muda.

“Jadi, demi melindungi seluruh Rakyat Indonesia, sebagaimana perintah Konstitusi, dan untuk kemaslahatan terbesar bagi Rakyat dan NKRI, juga sesuai dengan prinsip memperhatikan budaya dan kearifan lokal, lebih afdhal bagi Presiden Jokowi untuk lebih cepat mencabut atau menarik Perpres bermasalah ini,” pungkas Hidayat Nur Wahid.

(dis/beritasampit.co.id)