Cegah Bullying dan Narkotika, Jaksa Menyapa ke Sekolah

IST/BERITA SAMPIT : Jaksa Menyapa dengan tema Bullying dan bahaya Narkotika di SMPN2 Menthobi Raya saat foto bersama.

NANGA BULIK- Perilaku Bullying masih sering ditemukan di lingkungan sekolah. Namun tak jarang para pelaku justru menganggapnya sebagai sebuah permainan dan tidak pernah merasa bersalah.

Sebagai bentuk pembinaan masyarakat taat hukum. Kejaksaan Negeri Lamandau bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau 02 Maret 2021, kemarin. Melakukan penyuluhan hukum ke sekolah mengangkat tema Bullying dan bahaya Narkotika di SMPN-2 Menthobi Raya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamandau, Ma’ruf muzakir selaku narasumber mengatakan bahwa anak di lingkungan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, kejahatan seksual, yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik.

BACA JUGA:   Lama Menduda karena Istri Meninggal, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

“Ini artinya, sudah sepatutnya peserta didik di sekolah mendapatkan perlindungan dari tindakan bullying yang berupa tindak kekerasan fisik maupun psikis,” Beber kasi intel kejaksaan negeri Lamandau.

Ia membeberkan bahwa kasus bullying atau perundungan tidak hanya sekedar diselesaikan dengan kalimat sabar, atau jalur kekeluargaan saja tapi butuh penanganan khusus dan ketegasan dalam penerapan aturannya, karena yang menjadi korban adalah masa depan anak, kebanyakan mengalami trauma psikologis sehingga sangat berpengaruh terhadap karakter si anak di masa yang akan datang.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Lamandau: Safari Ramadan Mempererat Hubungan Pemerintah dan Desa

“kita harap melalui kegiatan jaksa masuk sekolah ini, anak-anak dapat mengenal tupoksi Jaksa, mengetahui apa itu Bullying dan bahayanya serta menghindari narkotika,” harapnya.

Untuk itu Ma’ruf muzakir menjelaskan untuk para pelaku bullying terhadap anak dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dalam UU tersebut diatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 juta,” Pungkasnya.

(Andre/beritasampit.co.id)