Wakil Ketua Komite III DPD RI Tolak Keras Investasi Miras

HARDI/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua Komite III DPD RI Muhammad Rakhman.

PALANGKA RAYA – Investasi minuman keras (Miras) yang diizinkan oleh Presiden RI Joko Widodo mendapat penolakan keras dari Wakil Ketua Komite III DPD RI, Muhammad Rakhman terkait aspek legalitas miras tersebut.

“Walaupun itu dikaitkan dengan kebiasaan dan adat istiadat atau kearifan lokal, itu dipersilahkan selama itu tidak melanggar hukum. Karena di tempat kita itu minum itu dan tidak jadi soal,” ujar Muhammad Rakhman, Selasa 2 Maret 2021 di Palangka Raya.

BACA JUGA:   Sepasang Kekasih Dijatuhi Hukuman atas Kecurangan Pemilu 2024

Yang menjadi persoalan terkait legalitas miras tersebut, menurut dia, apabila menjadi industri besar, sehingga hal itu tidak ada lagi batasannya dan akan menyebabkan masalah yang lebih besar.

Rakhman menjelaskan masalah tersebut berkaitan dengan pengendalian diri hingga anak keturunan. Menurutnya, Miras itu merupakan pokok utama dari pada masalah di dunia.

“Apakah kita mampu mengcover mereka dan melindungi mereka dari miras?, dan sekali lagi saya menegaskan menolak keras serta meminta kepada pemerintah segera mencabut apabila itu sudah disahkan dan kalau belum diharapkan dipikirkan kembali hal tersebut,” ucapnya. (HARDI/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Diskominfosantik Kalteng Gelar Media Gathering-Buka Puasa Bersama Insan Pers