Dewan Apresiasi Langkah Kajari, Kasasi Ke MA Kasus Karhutla PT Kumai Sentosa Divonis Bebas

IST/BERITA SAMPIT - Rizky Aditya Putra Ketua Komis A DPRD Kotawaringin Barat.

PANGKALAN BUN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas PT Kumai Sentosa dengan kasus kebakaran hutan dan lahan pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun pada 17 Februari 2021.

Hal ini diapresiasi Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kobar Rizky Aditya Putra. Menurutnya, pembebasan PT Kumai Sentosa di persidangan PN Pangkalan Bun sudah menjadi isu di khalayak ramai di Provinsi Kalimantan Tengah, umumnya di Kabupaten Kobar.

Kata dia, pihaknya mengikuti informasi Majelis Hakim PN Pangkalan Bun membebaskan PT Kumai Sentosa. “Terkait dengan pembebasan PT Kumai Sentosa, saya mengikuti dari berita berbagai media di Kobar Kalteng bahwa Kejari Kobar telah mengajukan kasasi dalam kasus tersebut,” kata Rizky, Rabu 3 Maret 2021.

Langkah Kejari Kobar diapresiasi dan didukung Jajaran Dewan, karena PT Kumai Sentosa dinilai sangat merugikan negara. Menurut Rizky, dengan dibebaskannya PT Kumai Sentosa sudah mencerminkan hukum dimata masyarakat Kobar sudah bobrok.

Untuk diketahui, PT Kumai Sentosa dibebaskan berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun Tanggal 17 Februari 2021 lalu. Padahal diduga menjadi pelaku terbakar hutan dan lahan seluas 2.600 hektare dengan kerugian lingkungan sebesar lebih dari Rp 935 Miliar.

Ditambahkan Rizky, kasus Karhutla ini juga sebenarnya sudah viral betul di Indonesia, diharapkan ada proses yang lebih lanjut. Pihaknya bersama Kejari Kobar mendukung sekali dengan adanya hukum yang lebih lanjut, dan akan tetap mengawasi serta monitoring pada Kasasi di MA.

“Sebelumnya berita bebasnya Perusahaan PT Kumai Sentosa dari Jeratan Hukum, Legislator DPR RI dari partai Golkar Drs Mukhtaruddin  juga sama kecewa atas putusan PN Pangkalan Bun ini,” tegas Rizky Aditya Putra. (Man/beritasampit.co.id).