Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Kotim Resmi Kukuhkan Lima Plt Kepala SOPD dan Camat

IST/BERITA SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, memimpin langsung serah terima jabatan pelaksana tugas Kepala Dinas/Badan dan Camat, Rabu 3 Maret 2021.

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor telah menunjuk dan mengukuhkan lima Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi empat jabatan Kepala Dinas/Badan dan satu Camat.

Penunjukan Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan Camat tersebut dikarenakan sebelumnya beberapa jabatan dirangkap oleh pejabat lainnya. Hal ini dipandang kurang efektif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

“Hari ini kami melakukan serah terima jabatan pelaksana tugas untuk mengisi jabatan Kepala Dinas/Badan dan Camat, karena sebelumnya beberapa diantaranya rangkap jabatan,” kata Halikinnor usai pengukuhan dan serah terima jabatan, Rabu 3 Maret 2021.

Dijelaskan, bahwa jabatan yang diserah terima tersebut adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Pertanian, Kepala Badan Kesbangpol Linmas dan Camat Baamang.

BACA JUGA:   Korban Gantung Diri Sudah Tiga Kali Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Bupati Kotim menunjuk Sepnita sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian, yang sebelumnya dijabat Marjuki. Selanjutnya Rahmad Widi Sujarwo menggantikan Riheil sebagai Plt Kepala Satpol PP. Kemudian, Plt Kepala Dishub dari Sutaman diserahkan kepada Siagano, sedangkan Plt Kadiskes dipercayakan kepada Umar Kaderi. Sementara Huzaifah ditunjuk sebagai Plt Camat Baamang.

Menanggapi digantinya Kadiskes yang dijabat dr Faisal Novendra Cahyanto, Halikin menjelaskan, bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri atas permintaan sendiri. “Sudah lama dr Faisal mengajukan pengunduran diri. Permintaan beliau ini dikarenakan ingin fokus untuk pengobatan penyakit yang dideritanya. Untuk mengisi kekosongan kami tunjuk pelaksana tugas,” terang Halikinnor.

BACA JUGA:   Sejumlah Orang Terluka saat Kebakaran, Satu Harus Operasi

Meski hanya dibekali surat perintah dan jabatan sebagai Plt bersifat sementara, menurut Halikin, dipastikan tugas dan kewenangan sama seperti jabatan definitif. Sementara jabatan sebagai Plt ini berlaku sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif atau diangkatnya Plt lainnya.

Ditambahkan Halikinnor, meski di masa pandemi Covid-19, namun kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Untuk itu, kepada para Plt diminta untuk mengatasi berbagai persoalan yang ada di instansi yang mereka pimpin nantinya. (Jun/beritasampit.co.id).