Niat Mau Bahagiakan Anak, Sang Ayah Ditetapkan Jadi Tersangka

IST/BERITA SAMPIT - Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat siaran pers dan pesta dangdut acara pernikahan di Desa Kondang Kecamatan Kolam.

PANGKALAN BUN – Dengan niat hati mau membahagiakan anak gadisnya, Sang Ayah berinisial T kini menjadi tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Tersangka telah diamankan di Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengungkap bahwa tersangka dengan sengaja menggelar pesta perkawinan anak gadisnya di kampungnya RT 1 Desa Kondang, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat pada 27 Februari 2021.

“Acara pesta pernikahan di rumah tersangka tersebut dimeriahkan dengan hiburan orkes dangdut, kemudian acara tersebut banyak diviral melalui Facebook dan medsos lainnya,” kata AKBP Devy, Selasa 2 Maret 2021.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

Kata Devy, setelah acara pernikahan ramai diviralkan di facebook tentunya banyak komentar dari warga net, yang memojokkan pihak keamanan khususnya Satgas Covid-19 Kabupaten Kobar.

“Memang benar dalam viral video, stand panggung yang dikerumuni banyak pengunjung berjoget ria tidak pakai masker, ini sudah melanggar protokol kesehatan. Dan langsung kami perintahkan Polsek Kolam dan rekan-rekan penyidik langsung bergerak cepat mencari sumber kebenaran,” jelasnya.

Akhirnya T terbukti telah melakukan kegiatan hiburan di Jalan Bukit Simpar RT 1 Desa Kondang Kecamatan Kolam. Modus operandinya adalah tersangka menyelenggarakan acara pernikahan anaknya dengan menggelar acara pentas musik orkes dangdut dengan menghadirkan grup musik Aulia dari Kabupaten Kobar.

BACA JUGA:   Kuncoro Candrawinata Bagikan Ratusan Paket Sembako Ramadan Kepada Karyawannya dan Warga Kurang Mampu

Dengan perbuatannya ini, tersangka telah menyebabkan atau mengakibatkan terjadinya kerumunan masyarakat dan tidak mematuhi protokol kesehatan di dalam masa pandemi Covid-19 ini.

Kemudian untuk barang bukti yang sudah diamankan polisi ada 11 lembar surat pernyataan dari Y, kemudian polisi sudah mengamankan satu lembar undangan pernikahan, dan dalam hal ini tersangka bisa dikenakan kurungan 4 bulan 2 minggu. (Man/beritasampit.co.id).