Peredaran Miras di Kota Palangka Raya Masih Aman Dalam Pengawasan Satpol PP

HARDI/BERITA SAMPIT - Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo (kiri).

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya selalu melakukan pengawasan secara rutin dimulai dari distributor sampai ke pengecer minuman keras (miras). Sehingga, pada tahun 2020 dan 2021 di Kota Palangka Raya tidak ada ditemukan dan tidak ada tangkap tangan masyarakat yang konsumsi miras di tempat umum.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo mengatakan, bahwa pihaknya juga memberikan imbauan kepada penjual agar tidak menjual miras untuk masyarakat di bawah umur.

Diketahui, pengecer miras di Kota Palangka Raya berjumlah 79 dan distributor ada 5, untuk perizinan mereka lengkap dari izin minol, HP, serta golangan A, B dan C. Sedangkan masyarakat yang konsumsi miras rata-rata berusia 17 tahun ke atas, karena itu sudah tercantum di Perda bahwa orang dengan usia 17 tahun ke bawah tidak diperbolehkan untuk membeli miras.

BACA JUGA:   Flamboyan Bawah Palangka Raya Banjir, Warga Harapkan Bantuan dari Pemerintah

“Kalau mereka ada kedapatan menjual miras kepada masyarakat yang di bawah umur, maka izin mereka akan kita dicabut baik pengecer maupun distributor,” ujar Djoko Wibowo, Rabu 3 Maret 2021 di kantornya.

Djoko menjelaskan, untuk golongan miras ada 3 yaitu golongan A, B dan C, untuk golongan A yang kadar alkoholnya 0 persen sampai 5 persen, golongan B 5 persen sampai 20 persen dan golongan C kadar alkoholnya 20 persen sampai 55 persen. Untuk Kota Palangka Raya yang dijual itu miras golongan A dan B.

BACA JUGA:   Kalteng Ramadan Festival 1445 Hijriah Resmi Ditutup

Sementara untuk miras oplosan tidak ada, sehingga Kota Palangka Raya aman dari miras oplosan tersebut. Djoko berharap kalau ada informasi terkait miras oplosan agar lapor ke Kantor Satpol PP Kota Palangka Raya secara langsung, agar bisa ditertibkan petugas.

“Kedepan kami akan menyurati distributor terkait untuk menyampaikan laporan terkait pengeluaran miras. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pengawasan dan evaluasinya, selain itu kita juga akan meminta kepada kementerian keuangan atau beacukai, untuk meminta dana bagi hasil. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pengawasan peredaran miras di Kota Palangka Raya,” tuturnya. (Hardi/beritasampit.co.id).