PKL dan Gepeng Dari Luar Daerah Tidak Mematuhi Perda Palangka Raya

HARDI/BERITA SAMPIT - Kasi Penertiban Umum Satpol PP Palangka Raya, Alifiannor (kiri) dan Kasi Operasional, Rachmadi.

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah petugas penertiban dan penegakan peraturan daerah (Perda) terkait Gelandangan Pengemis (Gepeng), Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang memang milik Dinas terkait.

Hal ini diakui Kepala Seksi (Kasi) Operasional Satpol PP Kota Palangka Raya, Rachmadi kepada wartawan beritasampit.co.id di Kantornya, Rabu 3 Maret 2021. Kata dia, pelanggar aturan akan ditindak, seperti Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan sanksi.

“Akan tetapi kalau Perda ada di dinas terkait yang memegang, selain itu dari data Gepeng itu dinas terkait yang memegang datanya. Sehingga terkait penangkapan yang berkaitan dengan Gepeng dan ODGJ itu kita serahkan ke mereka untuk dilakukan tindak lanjutnya,” kata Rachmadi.

Dia menjelaskan dulu pernah menangkap ODGJ di sekitaran wilayah panarung, pihaknya meminta Lurah Panarung dan Kepala Puskesmas Panarung untuk telepon dinas terkait untuk melakukan penindakan karena Perdanya ada di dinas tersebut, sehingga Satpol PP hanya melakukan tugas pengawalan ODGJ tersebut untuk dirujuk ke RSJ Kalawa Atei, karena ditakutkan bisa membawa senjata tajam (sajam).

BACA JUGA:   Fairid Siap Maju Kembali pada Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

“Kita sayangkan cuma satu saja seharusnya yang melakukan pendampingan ODGJ tersebut ke RSJ Kalawa Atei itu dinas terkait, karena mereka sudah melakukan MoU dengan pihak RSJ Kalawa Atei. Meskipun begitu kita tetap melakukan tugas untuk melakukan penertiban dan pendampingan kepada ODGJ tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penertiban Umum Satpol PP Palangka Raya, Alifiannor menambahkan, terkait masalah ketenteraman wilayah seperti menggangu arus lalu lintas atau semacamnya juga akan ditindak dan ditertibkan. Satpol PP juga arahkan ke dinas terkait masing-masing sesuai bidangnya. Akan tetapi kenyataannya, kata dia, sedikit-dikit Satpol-PP padahal Perda itu berada di dinas terkait masing-masing.

BACA JUGA:   Bundaran Besar Jadi Lokasi Masyarakat Palangka Raya Menunggu Berbuka Puasa

“Tugas kita itu hanya melakukan sterilisasi wilayah yang dilarang untuk melakukan aktivitas sesuai dengan aturan yang ada. Kita dalam melakukan penindakan itu dilakukan secara lisan dan tertulis lebih dahulu. Serta rata-rata PKL yang ada di Palangka Raya ini merupakan pendatang dari daerah luar Palangka Raya,” ungkapnya.

Para PKL yang datang dari luar daerah itu, kata Alifiannor, acuh tak acuh terhadap peraturan yang ada di Kota Palangka Raya, padahal berdagang seharusnya punya aturan, seperti jangan berjualan di trotoar dan jalur hijau.

Seperti contohnya, ungkap dia, badut-badut yang berasal dari Kalsel, mereka ke Palangka Raya dengan alasan di tempat mereka banjir, sehingga untuk tindakan selanjutnya Satpol PP limpahkan ke dinas terkait untuk pembinaannya. (Hardi/beritasampit.co.id).