Berkali-kali Mencuri, Pemuda 20 Tahun Ini Apes Setelah Terangkap Mencuri Ayam

IST/BERITA SAMPIT : Ilustrasi pencuri ayam.

NANGA BULIK – Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. Itulah yang terjadi pada Andi Gunawan (20), merasa lolos melakukan beberapa kali pencurian di rumah yang sama, ia terus mengulangi perbuatannya hingga akhirnya tertangkap tangan oleh korbannya gara 7 ekor ayam. Sehingga kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan duduk di kursi pesakitan.

Kasus pencurian ini telah di sidangkan secara virtual (3/3) Kemarin, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum sekaligus pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaannya, JPU (Jaksa Penutut Umum) kejaksaan negeri Lamandau, Novriantino Jati Vahlevi membeberkan bahwa warga RT 6 kelurahan Nanga Bulik ini memulai aksi pencuriannya sejak Sabtu (28/11) tahun lalu.

Bermula pada hari Jumat 27 November 2020 sekira pukul 23:40 Wib di Jalan Niaga RT 5A Kelurahan Nanga Bulik terdakwa berjalan kaki menuju pasar untuk memantau keadaan kemudian ia berjalan menuju rumah sasarannya nya yakni rumah korban Wamin.

Terdakwa berpikir bahwa rumah Wamin dalam keadaan kosong karena ia melihat tidak ada mobil milik korban.

BACA JUGA:   Aksi Hipnotis Menimpa Seorang Emak-Emak di Sampit

“Terdakwa masuk melalui belakang rumah korban yang berada dipinggir Sungai Lamandau, dan ia melihat sebuah tas warna hitam tergantung di hiasan tanduk kepala Kijang. Korban mengambilnya dan membawanya pulang ke rumah setelah sampai di rumah Ia membuka tas tersebut dan menemukan uang sebesar Rp 720.000,” beber Jati.

Kemudian pada hari Sabtu 5 Desember 2020 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa kembali berniat untuk mencuri di rumah korban Wamin dengan motif yang sama.

Iya melihat sebuah tas belanja dari anyaman plastik yang tergantung di hiasan tanduk kepala Kijang, lalu Ia masuk ke dapur dan melihat dua unit handphone dan ia mengambil keduanya.

Saat akan keluar rumah terdakwa sempat memeriksa tas namun tidak ada barang berharga di dalam tes tersebut sehingga tas tersebut ditinggalkan terdakwa di samping kiri rumah korban.

Selanjutnya seminggu kemudian pada sekitar jam 1 terdakwa kembali berniat untuk mengambil barang di rumah korban Wamin. Korban kembali melihat tas anyaman plastik di gantung dihiasan tanduk kepala Kijang namun Saat diperiksa kembali, tidak ditemukan barang berharga di dalam tas tersebut.

BACA JUGA:   Kodim 1017/Lamandau Pererat Ikatan Sosial melalui Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Kemudian terdakwa menuju rumah Lanting yang terletak di belakang rumah korban dan saat itu terdakwa melihat ada ayam yang berada di dalam kandang.

“Kemudian terdakwa mengambil 1 buah karung dan mengambil bawang putih yang dibawanya dari rumah yang diremas-remas nya dan ditaburkannya ke ayam dengan tujuan supaya ayam tidak berbunyi saat diambil. Pada saat itu terdakwa berhasil mengambil 7 ekor ayam kampung yang dmasukkan ke dalam karung dan dibawanya pulang,” Tuturnya.

Namun apes, keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB saat terdakwa sedang tidur, rumahnya diketuk oleh korban yang datang bersama anaknya. Korban menanyakan dimana ayamnya dan terdakwa menjawab berada dalam rumah lalu korban melihat serta mengambil karung berisi 7 ekor ayam kampung yang disimpan di pojok ruang tamu rumah terdakwa.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek bulik datang kerumah terdakwa dan membawa terdakwa berserta barang bukti.

(Andre/beritasampit.co.id)