DPRD Palangka Raya Rancang Perda Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

M.SLH/BERITA SAMPIT - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, SE.

PALANGKA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kini tengah merancang Perda tentang pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto menyebutkan bahwa, rancangan itu bersifat inisiatif DPRD dalam prosesnya jajaran legislatif perlu melakukan kajian hingga melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah-wilayah yang sudah menerapkan aturan tersebut.

“Beberapa waktu yang lalu kami melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Banjarmasin untuk mendengar hasil positif yang didapatkan melalui peraturan tersebut. Mencari referensi untuk kemudian akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam menyusun, Perda tersebut,” terang Riduanto di kantor DPRD Palangka Raya, Kamis 4 Maret 2021.

BACA JUGA:   Flamboyan Bawah Palangka Raya Banjir, Warga Harapkan Bantuan dari Pemerintah

Politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan bahwa, Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dinyatakan sebagai kota pertama di negara Asia Pasifik yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016 tentang kebijakan pengendalian terhadap bahan sampah plastik. Sejak pelarangan kantong plastik, kota tersebut berhasil menekan peredaran kantong plastik sekali pakai sebesar 52 juta lembar tiap tahun.

“Nah, melihat produksi sampah yang kita pakai itu mencapai 130 ton per hari, dan mayoritasnya adalah sampah plastik dengan itu kita perlu ada kebijakan khusus untuk meminimalisirnya agar sampah plastik ini tidak dipakai lagi oleh masyarakat kita,” ungkap Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Bidang Kesejahteraan Rakyat ini.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Ada Kejelasan, GMKI Cabang Palangka Raya Akan Segera Gelar Aksi

Untuk di ketahui bahwa sampah plastik merupakan jenis sampah yang paling sulit terurai. Butuh puluhan hingga ratusan tahun untuk menguraikan satu kantong plastik. Meskipun begitu, kantong plastik sekali pakai masih sering dan banyak digunakan oleh para pedagang karena lebih murah dan mudah didapat.

Secara bertahap maka terjadi pengurangan timbulan sampah yang membebani lingkungan khusus Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sungai dan laut. Tapi hal ini lah yang menyebabkan kantong plastik menjadi salah satu penyumbang terbanyak untuk sampah di Indonesia. (M.Slh/beritasampit.co.id).