Masyarakat Minta Tercapai Kebutuhan Pokok, Ini Saran Dewan Melalui Reses

FOTO BERSAMA : IST/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, dari daerah pemilihan III bagian Hilir Kotawaringin Timur saat melakukan sesi foto bersama usai reses.

SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Daerah Pemilihan (Dapil) III, saat melakukan reses di Kecamatan Pulau Hanaut, masyarakat meminta tercapainya kebutuhan pokok.

“Saat kami melakukan reses di Kecamatan Pulau Hanaut kemarin Rabu 3 Maret, masyarakat di sana meminta agar tercapainya kebutuhan pokok. Setelah mendengar apa yang mereka sampaikan, agar kebutuhan itu bisa maka perlu dilakukan beberapa usaha. Salah satu caranya adalah dengan mewujudkan ketahanan pangan,” jelas Hj. Darmawati, Kamis 4 Maret 2021.

Kata dia, guna mewujudkan ketahanan pangan untuk masyarakat di Kecamatan Pulau Hanaut yang merupakan konstituen Anggota DPRD Dapil III agar mencoba melakukan pembahasan anggaran pada tahun 2022 mendatang. Mengingat pada anggaran perubahan tahun 2021 ini belum bisa dilakukan karena masih terkendala dengan anggaran.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diingatkan Jangan Hanya Memikirkan Jalan Dalam Kota Saja

Menurut Legislator partai Golkar ini, permintaan itu bukan tanpa sebab dilontarkan masyarakat lewat reses itu. Mengingat roda perekonomian masyarakat tengah goyah akibat penyebaran Covid-19 saat ini yang masih mewabah.

“Terutama di masa pandemi ini wajar saja masyarakat menyampaikan suara dan aspirasi mereka, dan kami yang merupakan wakil mereka akan mencoba membahas itu pada anggaran tahun 2022 untuk mewujudkan ketahanan pangan bagi masyarakat Kecamatan Pulau Hanaut,” kata Darmawati.

BACA JUGA:   Desak DLH dan Penegak Hukum Audit Pabrik Kelapa Sawit di Kotim

Untuk diketahui khalayak umum, reses sendiri merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen (masyarakat) melalui kunjungan kerja secara berkala dan merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. (im/beritasampit.co.id).