Tak Ada Uang Santunan untuk Keluarga Korban Covid-19, Direktur RSSI Pangkalan Bun Tegaskan Pengurusan Jenazah Gratis

IST/BERITA SAMPIT - dr Fachruddin.

PANGKALAN BUN – Direktur Rumah Sakit Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dr Fachruddin, menegaskan pengurusan jenazah pasien Covid-19 gratis.

Hal ini menjawab keluh kesah warga yang masih membicarakan tentang biaya seputar penanganan Covid-19, termasuk biaya bagi pasien yang meninggal akibat Covid-19.

Sedangkan untuk santunan keluarga korban meninggal akibat virus corona atau Covid-19 sebesar 15 juta per keluarga, sudah dihentikan. Penghentian santunan ini langsung disampaikan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.

“Kalau mau minta data santunan bagi pasien yang meninggal, itu bagian Dinas Sosial,” jawab Fachruddin.

Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Ahmad Rois menyampaikan terkait biaya perawatan Covid-19 dan pasien meninggal menyampaikan hal sebaliknya.

“Menyangkut biaya perawatan pasien covid dan pasien yang meninggal, data dan infonya ada di RSUD Sultan Imanuddin,” jawab Ahmad Rois.

BACA JUGA:   Pj Bupati Kobar Serahkan LKPD, H. Budi Santosa Sudarmadi: Wajib Dilaksanakan Seluruh Pemerintah Daerah

Seperti diketahui belum lama ini, Kemensos telah mengeluarkan surat edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, yang menegaskan bahwa tidak ada alokasi dana untuk ahli waris..

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti mengatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial tahun anggaran 2021.

“Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” bunyi surat edaran yang diteken oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti, Selasa (23/2/2021).

Dalam surat tersebut, Sunarti menyebut Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020. Surat edaran ini menyatakan tidak ada anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada Kementerian Sosial.

BACA JUGA:   Indahnya Berbagi di Bulan Ramadan, Polres Kobar Bagikan Takjil Gratis

Oleh karena itu, Sunarti meminta kepada kepala dinas sosial provinsi untuk dapat menyampaikan hal tersebut kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.

“Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial,” katanya.

Sebelumnya, Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Adi Wahyono menyebutkan tentang santunan Rp15 juta bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat infeksi Covid-19.

Surat edaran tersebut merujuk keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian Sosial.

(man/beritasampit.co.id).