Tegas! Anggota Polisi Ketahuan Konsumsi Narkoba Dipidanakan

IST/BERITA SAMPIT : Kasat Narkoba AKP I Made Rudia saat mengecek tes urin 96 anggota personel Polres Lamandau yang diselenggarakan di Joglo Polres Lamandau.

NANGA BULIK – Sebagai tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja kepolisian, Sipropam Polres Lamandau menggelar tes urine terhadap Personel Polres Lamandau.

Tes Urine yang diikuti 96 orang personel Polres Lamandau yang di selenggarakan di Joglo Polres Lamandau, Kamis 3 Maret 2021

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, saat di jumpai di ruang kerjanya mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui dan mencegah sejak dini keterlibatan oknum anggota polri dalam penyalahgunaan Narkoba.

BACA JUGA:   Pemkab Bersama Perusahaan Swasta Bahas Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan di Lamandau

“Apabila di temukan anggota Polres Lamandau yang terlibat menggunakan narkoba akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri dan tidak segan – segan akan dipidanakan,” ucap Kapolres.

Dirinya menegaskan pemeriksaan tes urine yang dilakukan ini sebagai bentuk pembinaan internal terhadap anggota Polres Lamandau dan akan dilakukan pengecekan secara rutin.

BACA JUGA:   Pemkab Lamandau Gelar Doa Lintas Agama untuk Pemilu Aman dan Damai

“Saya harapkan kepada anggota dengan kegiatan tes urine ini dapat menjadi tolak ukur dalam dirinya, bahwasannya menggunakan narkoba adalah suatu yang dapat merugikan buat diri sendiri keluarga dan institusi,” tegasnya.

Sementara itu, dari hasil pelaksanakan tes urine personel Polres Lamandau dengan hasil seluruhnya NEGATIF.

(Andre/beritasampit.co.id)