Bandar Sabu Asal Banjarmasin Diringkus di Barsel

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka FR asal Banjarmasin dan Barbuk 25,99 gram Sabu diamankan di Mapolres Barsel.

BUNTOK – Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil meringkus, seorang pria diduga bandar sabu 25,99 gram asal Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) saat berada diteras bengkel sepeda motor.

Yang beralamatkan, di Jalan Soekarno Hatta Desa Mangaris Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barsel Kamis 04 Maret 2021 sekira pukul 07.00 WIB.

Adapun tersangka berinisial FR (42), merupakan warga Jalan A. Yani Kilometer 4,5 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjar Timur Kabupaten Banjarmasin Provinsi Kalsel.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIK,M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka warga asal Banjarmasin yang diduga merupakan bandar sabu seberat 25,99 gram.

Dikatakan Sanip, penangkapan tersangka FR tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang pria sedang berada di teras bengkel sepeda motor dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, aparat langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar adanya.

“Bahwa ada seorang pria, sedang berada di teras sepeda motor dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Selanjutnya, aparat langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka,” jelasnya kepada beritasampit.co.id Jumat 05 Maret 2021

Dari pengeledahan tersebut lanjut Sanip, tersangka FR tidak berkutik pasalnya telah ditemukan Barang Bukti (Barbuk) sabu seberat 25,99 gram bahkan untuk mengelabui petugas.

“Tersangka FR menyimpan, barang haram tersebut didalam kantong jaket yang dibungkus dalam plastik kacang dua kelinci dan di lilit lagban warna hitam,”bebernya.

Ditambahkan Sanip, dari hasil pemeriksaan petugas tersangka FR mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang ia bawa dari Banjarmasin yang rencananya akan dijual diwilayah Barsel.

Saat ini tersangka beserta barbuk yakni,1 lembar plastik klip bening, 1 bungkus kacang dua kelinci, potong lakban warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi DA 6740 AY telah diamankan di Mapolres Barsel.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka FR dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas.

(Ded/beritasampit.co.id)