Licik! Ini Cara Mafia Tanah Palangka Raya Jual Lahan Orang Hingga Rp 7 Miliar

IST/BERITA SAMPIT - FEK (tengah) warga Jalan Bangaris Kelurahan Tanjung Pinang, Kota Palangka Raya, tersangka mafia tanah yang diamankan Ditreskrimum Polda Kalteng.

PALANGKA RAYA – Pria berinisial FEK (48) warga Jalan Bangaris Kelurahan Tanjung Pinang, Kota Palangka Raya yang diduga sebagai pelaku mafia tanah di Palangka Raya diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng, pada Kamis, 25 Februari 2021 lalu.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, membenarkan telah mengamankan terduga pelaku mafia tanah, atas laporan korban Yatlinoto (56) warga Jalan Samudin Aman Kota Palangka Raya,.

BACA JUGA:   Dilaporkan PT SCC Padahal yang Diklaim Lahan yang Tidak Pernah Diganti Rugi

Eko menjelaskan, pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjual tanah milik korban tanpa sepengetahuan korban dengan cara licik memalsukan tanda tangan pada surat penyerahan sebidang tanah di Jalan Perintis Kelurahan Panarung.

“Tanah tersebut dijual tersangka ke Khanis Yovani pada Bulan Desember 2019 seharga Rp 7 miliar dan sudah dibayarkan ke tersangka sebesar Rp 1,25 miliar,” ungkapnya, Sabtu 6 Maret 2021.

Saat tersangka dikonfrontir dengan korban, hasilnya terbukti korban tidak pernah memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjual sebidang tanah tersebut.

BACA JUGA:   Tim SAR Palangka Raya Masih Cari Remaja Tenggelam, Lima Hari Pencarian Belum Ditemukan

“Disamping itu, penyidik juga sudah melakukan pengujian di laboratorium forensik dan hasilnya tanda tangan korban yang ada di surat yang dipalsukan Non Identik dengan tanda tangan aslinya,” jelas Eko.

Tersangka FEK dikenakan pasal 263 KHUPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (Hardi/beritasampit.co.id).