Proses Pendinginan, Tim Satgas Karhutla Kobar Perketat Pengawasan

Man/BERITA SAMPIT – Kapolres, Dandim 1014 PBun, Kepala BPBD, nampak blusukan dilahan gambut yang sebagian kanalnya sedang diperbaiki di KM 12 bekas lokasi kebakaran.

PANGKALAN BUN – Pasca kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di KM 12 sampai KM 15 Jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama (Kolam) Kelurahan Mendawai Sebrang Kecamatan Arsel terus dijaga oleh Tim Satgas Penanganan Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) Kabupaten Kobar.

Hal tersebut disampikan Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmansyah usai kambali mengecek kelokasi bekas kebakaran di KM 12 bersama Dandim 1014 Pangkalan Bun Letkol (ARH) Drajad Tri Putro dan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kobar Tengku Alisyahbana, Sabtu 6 Maret 2021.

“Usai terjadi musibah, tiap hari ada 100 personil yang berjaga di Posko terpadu ini baik dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api, kami berjaga kalau-kalu ada titik api muncul lagi dari lokasi yang sama, karena lahan yang terbakar kultur tanahnya gambut, saat ini kami tetap melakukan proses pendinginan,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, dibekas lahan kebakaran sambil terus di jaga saat ini sedang dilakukan perbaikan kanalilasi, dan juga mulai dibuat embung semacam kolam untuk menampung air.

“Hal ini dilakukan dalam upaya antisipasi bila terjadi kebakaran lahan susulan, maka nanti kalau embung-embung sudah Tim Satgas dengan mudah akan mendapatkan air untuk pemadaman,” ujar Kapolres.

Pihaknya sudah menurunkan 4 unit Exavator yang terus bekerja, selain itu juga membuat kanal dan Embung, dimana kanal yang dibuat dengan panjang 1 km dan lebar 2 meter.

Sementara itu untuk Embung, setiap 300 meter di buat Embung dengan ukuran 7 meter x 7 meter, pembuatan kanal dan Embung ini sekaligus untuk menampung air hujan, dan begitu ada kejadian kebakaran maka Tim tidak akan kesulitan lagi mencari air, untuk memadamkan api.

Kapolres juga tidak henti hentinya mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, apalagi saat ini di tengah Pandemi Covid-19, jangan sampai masyarakat terkena penyakit ISPA akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan.

“Sanksi Hukum sudah jelas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, untuk itu masyarakat agar memahami perihal larangan membakar hutan dan lahan tersebut, padahal kami sejak jauh hari selalu memberikan sosialisasi, karena jika Karhutla sudah terjadi maka akan mengganggu semua aspek kehidupan,” pungkasnya.

(man/beritasampit.co.id).