Membagi Harta Gono-Gini Usai Perceraian Lebih Baik Melalui Pengadilan Agama

MAN/BERITA SAMPIT -  Sufriadi, SH., MH, Panasehat Hukum.

PANGKALAN BUN – Setelah pernikahan yang paling sulit adalah mempertahankan rumah tangga, karena mengarungi mahligai rumah tangga yang telah dibina puluhan tahun sekalipun terkadang bisa kandas dengan sekejap, yang ujung-ujungnya kedua belah pihak masing-masing memperhitungkan harta gono-gini (harta bersama diperoleh dalam perkawinan).

Biasanya, dalam pembagian harta gono-gini, kalau tidak melalui persidangan di Pengadilan Agama sering mengalami kesulitan, akibat muncul pihak-pihak tertentu baik dari pihak penggugat maupun dari pihak tergugat.

Seperti pengakuan Sufriadi, SH., MH, pengacara penggugat atas nama Nunik Tri Handayani Binti H. Nurhadi (40) warga Jalan Natai Arahan, Gg Tanji Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Koba),

“Alhamdullilah, perkara yang saya tangani setelah menempuh jalur hukum di Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kabupaten Kobar, perkara pembagian harta gono-gini dengan penggugat dan tergugat berjalan lancar,” katanya saat dibincangi beritasampit.co.id di kantornya Jalan Mendawai Pangkalan Bun, Minggu 7 Maret 2021.

Kata Sufriadi, pelaksanaan eksekusi harta gono-gini telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Pangkalan Bun tanggal 24 Agustus 2020 Nomor 201/Pdt.G/2020/PA.Pbun – Perkara Tingkat Pertama. Nunik Tri Handayani sebagai Penggugat melawan Surian Noor Bin Mashud pihak tergugat.

“Pengadilan Agama Pangkalan Bun melalui Paniteranya Ibu Frislyasi  bersama Staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kobar, disaksikan Bhabinkamtibmas Polsek Arut Selatan Kamis 4 Maret 2021, telah melaksanakan eksekusi riil harta bersama gono-gini masing-masing di Desa Melawen dan Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan,” jelas Sufriadi.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Frislyasi, SH, membenarkan pihaknya telah melaksanakan eksekusi putusan perkara Nomor 201/Pdt.G/2020/PA.

“Jumlah harta gono-gini sesuai putusan PA Pangkalan Bun tersebut yang dieksekusi menjadi hak milik penggugat, masing-masing sebidang tanah luas 5000 M2 di Jalan Ahmad Yani Desa Melawen, Sebidang tanah luas 3000 M2 di Jalan Raya KM 19 RT 05, sebidang tanah luas 1.600 M2 di Jalan Raya KM. 19 RT 05, masing-masing di Desa Runtu. Sebidang tanah luas 400 M2 dan sama Sebidang tanah luas 400 M di Jalan Raya Desa Runtu, RT 05. Alhamdullilah eksekusi berjalan lancar, dan dalam pelaksanaannya semua tim tetap mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Frislyasi, SH (Man/beritasampit.co.id).